;

Pencabulan Korban Kekerasan Seksual di Kantor Polisi

Pencabulan Korban Kekerasan Seksual di Kantor Polisi
“Akmal menyuruh NJ masuk ke ruangan dan mengunci pintu, sedangkan dua temannya diminta menunggu di luar,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Belitung Timur Imelda Handayani saat dihubungi, Minggu, 21 Juni 2024. Dia menyebutkan di dalam ruangan polsek itulah Bripka Akmal diduga mencabuli NJ dengan dalih ingin memeriksa keperawanan bocah yatim piatu tersebut. “NJ diam saja karena dia berpikir memang seperti itulah prosedurnya,” ujarnya.

Bripka Akmal baru menghentikan pelecehan terhadap NJ ketika G dan P mengetuk pintu ruangan tersebut. Sebelum membuka pintu, Bripka Akmal mengancam NJ agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapa pun. NJ, G, dan P akhirnya kembali ke panti asuhan. Beberapa hari kemudian, NJ mengadu ke Komnas PA Belitung Timur atas pencabulan oleh Bripka Akmal itu.

Imelda mengatakan, jika polisi menerapkan prosedur operasional standar yang benar dalam menangani kasus kekerasan seksual, korban tak akan menjadi korban untuk yang kedua kalinya. Menurut dia, polisi seharusnya memiliki layanan pengaduan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan personel yang mumpuni, bukan malah sebaliknya. “Kami mendapat informasi bahwa korban Bripka Akmal ini bukan yang pertama. Ada korban lain yang akhirnya membuat laporan juga,” katanya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :