Runtuhnya Cerita Pembunuhan Vina dan Eky Versi Polisi
GELAR perkara kasus pemberian keterangan palsu dengan terlapor Dede Riswanto dan Aep, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, berlangsung selama tiga jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Selasa siang, 23 Juli 2024. Tim kuasa hukum keluarga para terpidana selaku pelapor dan tim kuasa hukum Dede sebagai terlapor mengajukan bukti baru kepada polisi. Bukti baru itu adalah surat pernyataan yang dibuat Dede di kediaman politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, beberapa waktu lalu. Anggota tim kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Huabarat, mengatakan surat tersebut dibuat di hadapan notaris itu. Dede, kata Suhendra, mengakui memberikan kesaksian palsu saat diperiksa penyidik Kepolisian Resor Cirebon pada 2016.
Suhendra menyatakan Dede awalnya hanya diajak oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon. Di sana, kata dia, Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky, yang memaksanya untuk menjadi saksi. Bahkan, menurut Dede dalam suratnya, Rudiana mengarahkan dengan memberikan detail kronologi kejadian pada 27 Agustus 2016 tersebut. “Jadi, memang benar, peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi,” ujar Suhendra seusai gelar perkara, kemarin.
Dede, kata Suhendra, mengaku bingung karena tidak tahu apa-apa soal peristiwa itu. Bahkan Suhendra menyatakan kliennya mengaku tidak mengenali nama dan wajah para terpidana. “Dia bilang saat kejadian itu enggak ada yang kumpul-kumpul. Enggak ada peristiwa pelemparan, terus kemudian mengejar sepeda motornya Vina dan Eky. Itu enggak ada,” kata Suhendra. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023