;

Mengamankan Duit BPJS Kesehatan

Mengamankan Duit BPJS Kesehatan

Tiba-tiba Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan fraud terkait dengan tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan kasus ini membuka tabir gelap kejahatan rumah sakit yang selama ini hanya sebatas kasak-kusuk saja. Nilai dugaan korupsi tidak sebesar kasus-kasus yang sedang ditangani penegak hukum. KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara sekitar Rp43 miliar dari kasus itu. Namun, disinyalir tersebut bukan kasus pertama. Tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan dugaan sejumlah pihak yang mengajukan klaim fiktif atas JKN dan menggembosi pengeluaran BPJS.Upaya tim mengungkap dugaan fraud itu berawal dari kunjungan ke Amerika Serikat pada 2017. Di Negeri Paman Sam, praktik fraud sistem jaminan kesehatan, seperti ObamaCare disebut-sebut mencapai 3%—10% dari total klaim. Modusnya, oknum di RS diduga menggunakan phantom billing, atau merekayasa seluruh dokumen pendukung klaim JKN. Namun, tim menduga ada modus lain yang digunakan di tempat lain. Secara terperinci, satu RS di Jawa Tengah memiliki klaim fiktif atas pembayaran JKN sekitar Rp20 miliar dan Rp30 miliar. 

Kemudian, satu rumah sakit di Sumatra Utara terindikasi fraud Rp1 miliar—Rp3 miliar, serta satu rumah sakit lainnya Rp4 miliar—Rp10 miliar. Temuan itu didapatkan dari audit atas klaim BPJS Kesehatan. Atas temuan itu, KPK, Kemenkes, dan BPJS melakukan pengumpulan bahan keterangan ke lapangan. Hasil pulbaket itu disampaikan ke pimpinan KPK. Seperti diketahui, phantom billing adalah praktik klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Adapun, manipulation diagnosis adalah memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi. Sementara itu, enam modus lainnya yaitu self-referrals, upcoding, repeat billing, fragmentation, suap/gratifikasi, dan iur biaya. Temuan praktik fraud ini tentu membuat publik kesal. Mengonfirmasi sejumlah keluhan layanan rumah sakit yang memakai fasilitas BPJS Kesehatan. Berdasarkan data pengendalian potensi kecurangan BPJS Kesehatan, baik pada tahapan proses klaim atau verifikasi dan pascaverifikasi klaim, melalui audit November 2023, terdapat biaya pengendalian inefisiensi pembiayaan program JKN sebesar Rp866,8 miliar, dan pascaverifikasi sebesar Rp397,9 miliar.

Download Aplikasi Labirin :