;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Mendes

KT1 11 Sep 2024 Investor (Daily)

Penyidik KPK menyita uang tunai dan barang elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti  berupa elektronik," Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provin Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022. "Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jati, dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa. (Yetede)

Kejahatan Anak Yang Semakin Mengkhawatirkan

KT1 10 Sep 2024 Tempo
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong polisi mengungkap motif kekerasan seksual yang berujung pada kematian seorang remaja putri 13 tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Pendalaman ini dinilai penting untuk mengetahui latar belakang kejahatan tersebut. Sebab, empat orang yang diduga sebagai pelaku adalah anak-anak. “Mengapa anak-anak bisa melakukan kejahatan berat seperti itu?" kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar pada Jumat, 6 September 2024.

Menurut Nahar, kejahatan anak ada kemungkinan terjadi karena pengaruh lingkungan yang tidak mendukung tumbuh kembang anak. Jadi, secara tidak langsung, anak yang diduga sebagai pelaku tersebut sebenarnya adalah korban dari lingkungan yang tak sehat. "Bisa jadi akibat kondisi anak memiliki masalah lain karena kurang perhatian orang tua, kurang pengetahuan memanfaatkan teknologi informasi, atau menjadi korban pornografi,” ujar Nahar.  

Korban dalam kejahatan ini adalah AA, pelajar kelas VIII. Jasadnya ditemukan di permakaman umum Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Ahad, 1 September 2024. Hanya berselang dua hari, polisi menangkap empat anak yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah IS, 16 tahun, MZ (13); MS (12); dan AS (12). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, empat remaja itu menyekap dan mencabuli korban secara bergiliran pada 31 Agustus 2024. Setelah AA tidak bernapas, mereka meninggalkan jasadnya di permakaman hingga ditemukan oleh penduduk pada keesokan harinya. (Yetede)

Hakim Agung Yang Bergaji Besar Masih Korupsi

KT1 09 Sep 2024 Tempo

KENDATI mendapat gaji, tunjangan, dan insentif yang besar, sejumlah hakim agung tetap tak tahan dengan godaan korupsi. Contohnya Gazalba Saleh, hakim agung yang dinonaktifkan setelah terjerat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada Kamis, 5 September 2024, Gazalba Saleh dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 37 miliar untuk perkara peninjauan kembali Jafar Abdul Gaffar. Ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar S$ 18 ribu serta penerimaan lain senilai S$ 1,12 juta, US$ 181 ribu, dan Rp 9,42 miliar.

Selain Gazalba, ada Sudrajad Dimyati, hakim agung pertama yang dipidana karena menerima suap sebesar US$ 80 ribu dalam mengadili perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Pada 30 Mei 2023, hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Sudrajad pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Pidana penjaranya kemudian dikurangi setahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani menyebutkan perbuatan korupsi tak pernah ada kaitannya dengan gaji ataupun kemiskinan. Menurut dia, tindakan lancung tersebut sudah menjadi karakter manusia, terutama pada birokrat. (Yetede)

KPK Akan Konsisten Menindak Calon Kepala Daerah

KT1 07 Sep 2024 Tempo

KOMISI Pemberantasan Korupsi berjanji akan konsisten menindak calon kepala daerah yang penanganan kasusnya ditunda sementara selama pergelaran pemilihan kepala daerah 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penundaan itu dilakukan tanpa adanya tekanan. “Apakah proses hukumnya akan dihentikan? Saya pastikan tidak mungkin kami hentikan,” katanya saat ditemui Tempo di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Alex—begitu Alexander Marwata disapa—menyatakan pihaknya telah merancang langkah kalaupun calon kepala daerah yang bermasalah itu terpilih. Menurut Alex, KPK nantinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan agar si calon kepala daerah itu tidak dilantik. “Untuk penyidikan-penyidikan yang sedang berjalan, yang diduga kuat cukup buktinya, kami sampaikan ke KPU dan KPU daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah itu akan berjalan lebih-kurang tiga bulan, dari September hingga pencoblosan pada November mendatang. Tessa menyebutkan sikap KPK ini tidak berubah dibanding saat kontestasi pemilihan presiden 2024. (Yetede)

KPK Akan Konsisten Menindak Calon Kepala Daerah

KT1 07 Sep 2024 Tempo

KOMISI Pemberantasan Korupsi berjanji akan konsisten menindak calon kepala daerah yang penanganan kasusnya ditunda sementara selama pergelaran pemilihan kepala daerah 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penundaan itu dilakukan tanpa adanya tekanan. “Apakah proses hukumnya akan dihentikan? Saya pastikan tidak mungkin kami hentikan,” katanya saat ditemui Tempo di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Alex—begitu Alexander Marwata disapa—menyatakan pihaknya telah merancang langkah kalaupun calon kepala daerah yang bermasalah itu terpilih. Menurut Alex, KPK nantinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan agar si calon kepala daerah itu tidak dilantik. “Untuk penyidikan-penyidikan yang sedang berjalan, yang diduga kuat cukup buktinya, kami sampaikan ke KPU dan KPU daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah itu akan berjalan lebih-kurang tiga bulan, dari September hingga pencoblosan pada November mendatang. Tessa menyebutkan sikap KPK ini tidak berubah dibanding saat kontestasi pemilihan presiden 2024. (Yetede)

KPK Akan Konsisten Menindak Calon Kepala Daerah

KT1 07 Sep 2024 Tempo

KOMISI Pemberantasan Korupsi berjanji akan konsisten menindak calon kepala daerah yang penanganan kasusnya ditunda sementara selama pergelaran pemilihan kepala daerah 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penundaan itu dilakukan tanpa adanya tekanan. “Apakah proses hukumnya akan dihentikan? Saya pastikan tidak mungkin kami hentikan,” katanya saat ditemui Tempo di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Alex—begitu Alexander Marwata disapa—menyatakan pihaknya telah merancang langkah kalaupun calon kepala daerah yang bermasalah itu terpilih. Menurut Alex, KPK nantinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan agar si calon kepala daerah itu tidak dilantik. “Untuk penyidikan-penyidikan yang sedang berjalan, yang diduga kuat cukup buktinya, kami sampaikan ke KPU dan KPU daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah itu akan berjalan lebih-kurang tiga bulan, dari September hingga pencoblosan pada November mendatang. Tessa menyebutkan sikap KPK ini tidak berubah dibanding saat kontestasi pemilihan presiden 2024. (Yetede)

KPK Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

KT1 07 Sep 2024 Tempo
KOMISI Pemberantasan Korupsi memutuskan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa penundaan ini berlaku bagi calon kepala daerah yang diduga memiliki kasus hukum, tapi surat perintah penyidikan (sprindik) belum terbit. “Sepanjang belum terbit sprindik dan yang bersangkutan sudah dicalonkan, sudah mendaftar, oke kami tunda. Belum ada sprindik, nih,” ujar Alexander saat ditemui Tempo di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Alex—sapaan akrab Alexander—menyebutkan KPK tidak pernah menunda perkara hukum calon kepala daerah yang sedang berjalan. Dia berujar, apabila perkara calon kepala daerah sudah naik ke tahap penyidikan, proses hukumnya tetap dilanjutkan karena sudah cukup bukti. Mantan hakim itu juga menekankan bahwa penundaan dilakukan apabila sprindik untuk calon kepala daerah peserta pilkada 2024 belum diterbitkan. Namun, apabila yang bersangkutan tertangkap tangan, komisi antirasuah tetap akan menindaknya. “Kalau tertangkap tangan, apa lagi yang hendak ditunda? Buktinya ada semua. Dulu juga seperti itu,” ujarnya.

Alex menepis kekhawatiran bahwa penundaan proses hukum ini akan menjadi celah bagi calon kepala daerah yang bermasalah menghilangkan barang bukti hingga mengintervensi pihak-pihak yang berpotensi menjadi saksi. Sebab, KPK memiliki mekanisme dalam pelaksanaan penindakan.  Selain itu, pemimpin komisi antirasuah ini menyebutkan penundaan proses hukum bertujuan mencegah persepsi masyarakat bahwa KPK bermain politik. Sebab, apabila proses hukum dilakukan sebelum pemilihan, akan muncul fenomena calon tunggal melawan kotak kosong. “Ini kan soal kepastian hukum. Jangan sampai kemudian, kalau dia ditetapkan sebagai tersangka, lawannya nanti kotak kosong, dong. Kan gitu. Nah, kami, KPK, (dicap) main politik. Makanya itu kami sangat hindari,” ucap Alexander. (Yetede)

Ledakan Granat Mewarnai Pilkada 2024

KT1 06 Sep 2024 Tempo
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi bergegas menghubungi Bustami Hamzah setelah bakal calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah Aceh itu mendapat teror. Viva menanyakan kondisi Bustami dan kerabatnya di Aceh. “Beliau mengatakan kepada saya bahwa kondisinya baik-baik saja,” kata Viva kepada Tempo, Kamis, 5 September 2024.

Partai politik Viva menjadi salah pendukung Bustami, yang berpasangan dengan Muhammad Yusuf Al Wahab dalam pilkada Aceh 2024. Selain PAN, partai pendukung Bustami-Yusuf adalah Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Aceh Bersatu Taat dan Takwa, serta Partai Darul Aceh. Koalisi partai ini mendaftarkan Bustami-Yusuf ke Komisi Independen Pemilihan Aceh—nama penyelenggara pemilihan di Aceh—sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 29 Agustus 2024.

Empat hari setelah pendaftaran itu, Bustami mendapat teror. Kediaman penjabat Gubernur Aceh yang berada di Desa Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, itu dilempari bahan peledak yang diduga granat. Insiden itu terjadi tepat setelah azan salat subuh berkumandang pada Senin, 2 September 2024. Ledakan granat itu menghancurkan pekarangan rumah Bustami. Vas bunga, kursi, dan dinding rumah di sekitar pekarangan hancur akibat ledakan tersebut. (Yetede)

Sindikat Lintas Provinsi di depok Memperjualbelikan Dua Bayi

KT3 04 Sep 2024 Kompas

Praktik jual beli bayi lintas provinsi yang terungkap di Depok, Jabar, menandakan masih banyak orangtua yang menganggap anak sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Padahal, praktik ini merendahkan harkat dan martabat manusia. Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (26/7) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Depok mendapat informasi tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaib RT 006 RW 002 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok. Dari kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka, yakni Suryaningsih (24) dan Rudy Kelana Syah (30) yang merupakan orangtua bayi perempuan, Dayanti Apriani (26) dan Muhammad Diksi Hendika (32), orangtua bayi laki-laki,

Juga Dahlia (23), Rida Soniawati (24), Absa Nabilla Aulia Putri (22), dan I Made Aryadana (41). Kedua bayi akan dijual dengan harga masing-masing Rp 45 juta. Adapun orangtua hanya memperoleh uang Rp 10 juta-Rp 15 juta. Kapolres Depok Kombes Arya Perdana, Selasa (3/9), menyatakan, sindikat penjualan bayi ini cukup terorganisasi. Bahkan, salah satu tersangka mengiklankan melalui media sosial Facebook guna mendapatkan ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya. Selama beroperasi, mereka sudah menjual lima bayi. Aktor di balik praktik ini adalah I Made Aryadana yang menyuruh Absa mencari wanita hamil yang akan menjual anaknya. Selanjutnya, Absa mengunggah iklan mencari ibu hamil melalui Facebook.

Pada Kamis (25/7) Dayanti melahirkan anak laki-laki di klinik bidan di Cibeber, Cilegon, Banten. Absa menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Dayanti sebagai uang persalinan. Lalu, membawa bayi itu ke rumahnya di Jalan Haji Suaib, RT 002 RW 006, Kelurahan Krukut, Limo, Depok. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kedelapan tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, praktik jual beli bayi di Depok bukan pertama kali terjadi.

Pada kasus jual beli bayi di Ciseeng, Bogor, Jabar, September 2022. Suhendra, yang berjuluk ayah sejuta anak, menjual bayi seharga Rp 15 juta kepada warga yang mengadopsi. ”Bahkan, KPAI mencatat, bayi yang dijual bisa mencapai 30 orang,” katanya. Kasus jual beli bayi di Depok juga tak kalah memprihatinkan karena dilakukan oleh sindikat lintas provinsi, sebab ibu bayi berasal dari Bekasi (Jabar) dan Banten, sedangkan calon orangtua angkat di Bali. Kedua kasus yang terpaut dua tahun ini menyasar kelompok masyarakat rentan, yakni mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak mengharapkan kehadiran bayi. Selain itu, adopsi dilakukan secara ilegal. Situasi ini dikhawatirkan membahayakan bayi karena bukan tidak mungkin di masa yang akan datang menjadi korban eksploitasi. (Yoga)


Pencatutan KTP di Pilkada Selayaknya Mendapat Jeratan Hukum

KT1 02 Sep 2024 Tempo
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas atau Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah 2024 menghentikan pengusutan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk (NIK KTP) warga Jakarta yang dipakai untuk mendukung pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Menurut pusat penegakan hukum yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan ini, perbuatan terlapor tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Bawaslu DKI Jakarta berwarkat 25 Agustus 2024, termaktub warta bahwa laporan pencatutan KTP ini dihentikan. "Laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan di Kepolisian Daerah Metro Jaya," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengatakan pihaknya menerima aduan 139 warga yang merasa NIK KTP mereka dicatut untuk mendukung pasangan calon independen itu dalam pilkada Jakarta 2024. Aduan tersebut masuk dalam tujuh laporan.

Quin menjelaskan, Sentra Gakkumdu telah menggali keterangan pelapor, saksi, praktisi, dan ahli. Namun terlapor, yakni Dharma-Kun dan Komisi Pemilihan Umum, selalu mangkir. "Kalau Bawaslu sih menganggap cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun kepolisian menganggap tidak cukup. Kejaksaan juga begitu," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad sore, 1 September 2024. (Yetede)