Tindak Pidana
( 455 )KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Mendes
Penyidik KPK menyita uang tunai dan barang elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti berupa elektronik," Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provin Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022. "Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jati, dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa. (Yetede)
Kejahatan Anak Yang Semakin Mengkhawatirkan
Hakim Agung Yang Bergaji Besar Masih Korupsi
KENDATI mendapat gaji, tunjangan, dan insentif yang besar, sejumlah hakim agung tetap tak tahan dengan godaan korupsi. Contohnya Gazalba Saleh, hakim agung yang dinonaktifkan setelah terjerat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada Kamis, 5 September 2024, Gazalba Saleh dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 37 miliar untuk perkara peninjauan kembali Jafar Abdul Gaffar. Ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar S$ 18 ribu serta penerimaan lain senilai S$ 1,12 juta, US$ 181 ribu, dan Rp 9,42 miliar.
Selain Gazalba, ada Sudrajad Dimyati, hakim agung pertama yang dipidana karena menerima suap sebesar US$ 80 ribu dalam mengadili perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Pada 30 Mei 2023, hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Sudrajad pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Pidana penjaranya kemudian dikurangi setahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani menyebutkan perbuatan korupsi tak pernah ada kaitannya dengan gaji ataupun kemiskinan. Menurut dia, tindakan lancung tersebut sudah menjadi karakter manusia, terutama pada birokrat. (Yetede)
KPK Akan Konsisten Menindak Calon Kepala Daerah
KOMISI Pemberantasan Korupsi berjanji akan konsisten menindak calon kepala daerah yang penanganan kasusnya ditunda sementara selama pergelaran pemilihan kepala daerah 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penundaan itu dilakukan tanpa adanya tekanan. “Apakah proses hukumnya akan dihentikan? Saya pastikan tidak mungkin kami hentikan,” katanya saat ditemui Tempo di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Alex—begitu Alexander Marwata disapa—menyatakan pihaknya telah merancang langkah kalaupun calon kepala daerah yang bermasalah itu terpilih. Menurut Alex, KPK nantinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan agar si calon kepala daerah itu tidak dilantik. “Untuk penyidikan-penyidikan yang sedang berjalan, yang diduga kuat cukup buktinya, kami sampaikan ke KPU dan KPU daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah itu akan berjalan lebih-kurang tiga bulan, dari September hingga pencoblosan pada November mendatang. Tessa menyebutkan sikap KPK ini tidak berubah dibanding saat kontestasi pemilihan presiden 2024. (Yetede)
KPK Akan Konsisten Menindak Calon Kepala Daerah
KOMISI Pemberantasan Korupsi berjanji akan konsisten menindak calon kepala daerah yang penanganan kasusnya ditunda sementara selama pergelaran pemilihan kepala daerah 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penundaan itu dilakukan tanpa adanya tekanan. “Apakah proses hukumnya akan dihentikan? Saya pastikan tidak mungkin kami hentikan,” katanya saat ditemui Tempo di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Alex—begitu Alexander Marwata disapa—menyatakan pihaknya telah merancang langkah kalaupun calon kepala daerah yang bermasalah itu terpilih. Menurut Alex, KPK nantinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan agar si calon kepala daerah itu tidak dilantik. “Untuk penyidikan-penyidikan yang sedang berjalan, yang diduga kuat cukup buktinya, kami sampaikan ke KPU dan KPU daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah itu akan berjalan lebih-kurang tiga bulan, dari September hingga pencoblosan pada November mendatang. Tessa menyebutkan sikap KPK ini tidak berubah dibanding saat kontestasi pemilihan presiden 2024. (Yetede)
KPK Akan Konsisten Menindak Calon Kepala Daerah
KOMISI Pemberantasan Korupsi berjanji akan konsisten menindak calon kepala daerah yang penanganan kasusnya ditunda sementara selama pergelaran pemilihan kepala daerah 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penundaan itu dilakukan tanpa adanya tekanan. “Apakah proses hukumnya akan dihentikan? Saya pastikan tidak mungkin kami hentikan,” katanya saat ditemui Tempo di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Alex—begitu Alexander Marwata disapa—menyatakan pihaknya telah merancang langkah kalaupun calon kepala daerah yang bermasalah itu terpilih. Menurut Alex, KPK nantinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan agar si calon kepala daerah itu tidak dilantik. “Untuk penyidikan-penyidikan yang sedang berjalan, yang diduga kuat cukup buktinya, kami sampaikan ke KPU dan KPU daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah itu akan berjalan lebih-kurang tiga bulan, dari September hingga pencoblosan pada November mendatang. Tessa menyebutkan sikap KPK ini tidak berubah dibanding saat kontestasi pemilihan presiden 2024. (Yetede)
KPK Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Ledakan Granat Mewarnai Pilkada 2024
Sindikat Lintas Provinsi di depok Memperjualbelikan Dua Bayi
Praktik jual beli bayi lintas provinsi yang terungkap di Depok, Jabar, menandakan masih banyak orangtua yang menganggap anak sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Padahal, praktik ini merendahkan harkat dan martabat manusia. Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (26/7) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Depok mendapat informasi tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaib RT 006 RW 002 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok. Dari kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka, yakni Suryaningsih (24) dan Rudy Kelana Syah (30) yang merupakan orangtua bayi perempuan, Dayanti Apriani (26) dan Muhammad Diksi Hendika (32), orangtua bayi laki-laki,
Juga Dahlia (23), Rida Soniawati (24), Absa Nabilla Aulia Putri (22), dan I Made Aryadana (41). Kedua bayi akan dijual dengan harga masing-masing Rp 45 juta. Adapun orangtua hanya memperoleh uang Rp 10 juta-Rp 15 juta. Kapolres Depok Kombes Arya Perdana, Selasa (3/9), menyatakan, sindikat penjualan bayi ini cukup terorganisasi. Bahkan, salah satu tersangka mengiklankan melalui media sosial Facebook guna mendapatkan ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya. Selama beroperasi, mereka sudah menjual lima bayi. Aktor di balik praktik ini adalah I Made Aryadana yang menyuruh Absa mencari wanita hamil yang akan menjual anaknya. Selanjutnya, Absa mengunggah iklan mencari ibu hamil melalui Facebook.
Pada Kamis (25/7) Dayanti melahirkan anak laki-laki di klinik bidan di Cibeber, Cilegon, Banten. Absa menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Dayanti sebagai uang persalinan. Lalu, membawa bayi itu ke rumahnya di Jalan Haji Suaib, RT 002 RW 006, Kelurahan Krukut, Limo, Depok. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kedelapan tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, praktik jual beli bayi di Depok bukan pertama kali terjadi.
Pada kasus jual beli bayi di Ciseeng, Bogor, Jabar, September 2022. Suhendra, yang berjuluk ayah sejuta anak, menjual bayi seharga Rp 15 juta kepada warga yang mengadopsi. ”Bahkan, KPAI mencatat, bayi yang dijual bisa mencapai 30 orang,” katanya. Kasus jual beli bayi di Depok juga tak kalah memprihatinkan karena dilakukan oleh sindikat lintas provinsi, sebab ibu bayi berasal dari Bekasi (Jabar) dan Banten, sedangkan calon orangtua angkat di Bali. Kedua kasus yang terpaut dua tahun ini menyasar kelompok masyarakat rentan, yakni mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak mengharapkan kehadiran bayi. Selain itu, adopsi dilakukan secara ilegal. Situasi ini dikhawatirkan membahayakan bayi karena bukan tidak mungkin di masa yang akan datang menjadi korban eksploitasi. (Yoga)
Pencatutan KTP di Pilkada Selayaknya Mendapat Jeratan Hukum
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022







