Pencatutan KTP di Pilkada Selayaknya Mendapat Jeratan Hukum
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas atau Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah 2024 menghentikan pengusutan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk (NIK KTP) warga Jakarta yang dipakai untuk mendukung pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Menurut pusat penegakan hukum yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan ini, perbuatan terlapor tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Bawaslu DKI Jakarta berwarkat 25 Agustus 2024, termaktub warta bahwa laporan pencatutan KTP ini dihentikan. "Laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan di Kepolisian Daerah Metro Jaya," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengatakan pihaknya menerima aduan 139 warga yang merasa NIK KTP mereka dicatut untuk mendukung pasangan calon independen itu dalam pilkada Jakarta 2024. Aduan tersebut masuk dalam tujuh laporan.
Quin menjelaskan, Sentra Gakkumdu telah menggali keterangan pelapor, saksi, praktisi, dan ahli. Namun terlapor, yakni Dharma-Kun dan Komisi Pemilihan Umum, selalu mangkir. "Kalau Bawaslu sih menganggap cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun kepolisian menganggap tidak cukup. Kejaksaan juga begitu," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad sore, 1 September 2024. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023