;

KPK Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

KPK  Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
KOMISI Pemberantasan Korupsi memutuskan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa penundaan ini berlaku bagi calon kepala daerah yang diduga memiliki kasus hukum, tapi surat perintah penyidikan (sprindik) belum terbit. “Sepanjang belum terbit sprindik dan yang bersangkutan sudah dicalonkan, sudah mendaftar, oke kami tunda. Belum ada sprindik, nih,” ujar Alexander saat ditemui Tempo di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Alex—sapaan akrab Alexander—menyebutkan KPK tidak pernah menunda perkara hukum calon kepala daerah yang sedang berjalan. Dia berujar, apabila perkara calon kepala daerah sudah naik ke tahap penyidikan, proses hukumnya tetap dilanjutkan karena sudah cukup bukti. Mantan hakim itu juga menekankan bahwa penundaan dilakukan apabila sprindik untuk calon kepala daerah peserta pilkada 2024 belum diterbitkan. Namun, apabila yang bersangkutan tertangkap tangan, komisi antirasuah tetap akan menindaknya. “Kalau tertangkap tangan, apa lagi yang hendak ditunda? Buktinya ada semua. Dulu juga seperti itu,” ujarnya.

Alex menepis kekhawatiran bahwa penundaan proses hukum ini akan menjadi celah bagi calon kepala daerah yang bermasalah menghilangkan barang bukti hingga mengintervensi pihak-pihak yang berpotensi menjadi saksi. Sebab, KPK memiliki mekanisme dalam pelaksanaan penindakan.  Selain itu, pemimpin komisi antirasuah ini menyebutkan penundaan proses hukum bertujuan mencegah persepsi masyarakat bahwa KPK bermain politik. Sebab, apabila proses hukum dilakukan sebelum pemilihan, akan muncul fenomena calon tunggal melawan kotak kosong. “Ini kan soal kepastian hukum. Jangan sampai kemudian, kalau dia ditetapkan sebagai tersangka, lawannya nanti kotak kosong, dong. Kan gitu. Nah, kami, KPK, (dicap) main politik. Makanya itu kami sangat hindari,” ucap Alexander. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :