KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Mendes
Penyidik KPK menyita uang tunai dan barang elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti berupa elektronik," Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provin Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022. "Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jati, dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023