Hakim Agung Yang Bergaji Besar Masih Korupsi
KENDATI mendapat gaji, tunjangan, dan insentif yang besar, sejumlah hakim agung tetap tak tahan dengan godaan korupsi. Contohnya Gazalba Saleh, hakim agung yang dinonaktifkan setelah terjerat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada Kamis, 5 September 2024, Gazalba Saleh dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 37 miliar untuk perkara peninjauan kembali Jafar Abdul Gaffar. Ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar S$ 18 ribu serta penerimaan lain senilai S$ 1,12 juta, US$ 181 ribu, dan Rp 9,42 miliar.
Selain Gazalba, ada Sudrajad Dimyati, hakim agung pertama yang dipidana karena menerima suap sebesar US$ 80 ribu dalam mengadili perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Pada 30 Mei 2023, hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Sudrajad pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Pidana penjaranya kemudian dikurangi setahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani menyebutkan perbuatan korupsi tak pernah ada kaitannya dengan gaji ataupun kemiskinan. Menurut dia, tindakan lancung tersebut sudah menjadi karakter manusia, terutama pada birokrat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023