Tindak Pidana
( 455 )Cacat di Wajah KPK yang Terus Berulang
Kejagung Amankan Rp450 Miliar dalam Kasus TPPU
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp450 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi Duta Palma Grup. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari tersangka PT Asset Pacific, yang masih berafiliasi dengan Duta Palma. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Surya Darmadi, bos Duta Palma, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda pengganti Rp2,2 triliun. Selain PT Asset Pacific, ada lima perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Satgas Pemberantasan Judi Daring Dinilai Tak Sungguh-Sungguh
Pelabuhan Menjadi Jalur Tikus Narkoba
Korupsi Agraria Semakin Memburuk
Praktik Korupsi Dinilai Berada di Balik Masifnya Konflik Agraria
Praktik korupsi dinilai berada di balik masifnya konflik agraria selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam kurun satu dekade tercatat 2.939 konflik agraria di lahan seluas 6,3 juta hektar dan berdampak pada 1,75 juta rumah tangga. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) yang mewakili 80 organisasi petani di sejumlah daerah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2024), untuk menyampaikan aspirasi terkait urgensi pemberantasan
korupsi agraria di Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2024 yang diperingati setiap 24 September.
”Para petani meminta KPK serius membongkar korupsi agraria yang sangat masif. Selama dua periode pemerintahan Joko Widodo, ada 2.939 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar. Korban yang terdampak 1,75 juta rumah tangga di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Sekjen KPA Dewi Kartika. Menurut Dewi, agraria dan segenap isinya merupakan penunjang pokok hidup petani, masyarakat adat, nelayan, dan kaum perempuan. Namun, sumber-sumber agraria, terutama tanah, air, dan hutan, kini dikuasai segelintir orang saja. Data KPA menunjukkan, hingga saat ini sudah 25 juta hektar tanah dikuasai pengusaha sawit, 10 juta hektar tanah dikuasai pengusaha tambang, dan 11,3 juta hektar tanah dikuasai pengusaha kayu.
Sementara itu, 17,24 juta petani gurem hanya menguasai tanah di bawah 0,1 sampai dengan 0,5 hektar, sisanya buruh tani dan tidak memiliki tanah. ”Parahnya, kemiskinan struktural ini berada dalam sistem ekonomi-politik agraria yang diskriminatif kepada rakyat, tanpa kepastian hukum, rentan menjadi korban mafia tanah dan koruptor,” kata Dewi. Dalam kesempatan ini, KPA dan SPP juga menyerahkan beberapa dokumen dan contoh lokasi yang diduga menjadi ladang korupsi agraria ke KPK. Korupsi agrari Sekjen SPP Agustiana meminta KPK agar bergerak bersama rakyat dalam membangun tatanan agraria yang adil, berdaulat, akuntabel, dan trans-
paran. (Yoga)
Narapidana Hendra Sabarudin Berbisnis di Dalam Penjara
POLISI menyita puluhan aset milik Hendra Sabarudin, narapidana narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Penyitaan itu dilakukan setelah terungkap dia masih mengendalikan bisnis narkotik dari balik jeruji besi. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menuturkan perputaran uang jaringan narkotik Hendra, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mencapai triliunan rupiah. “Beroperasi sejak 2017 sampai 2024 mencapai Rp 2,1 triliun,” kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.
Pengungkapan itu berawal dari laporan pihak lembaga pemasyarakatan kepada polisi bahwa Hendra kerap berbuat onar di dalam lapas. Dari sana terungkap fakta baru bahwa Hendra punya banyak kaki tangan untuk berjualan narkotik meski sedang dalam masa hukuman 18 tahun penjara. Selama mengendalikan bisnis narkoba dari dalam bui, Hendra mengandalkan kaki tangannya yang bernama Triomawan, M. Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana, dan Arie Yudha. Mereka semua, termasuk Hendra, kini sudah ditangkap dan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, tapi masih ada satu orang berinisial F yang buron. Bisnis narkoba Hendra Sabarudin bisa berjalan mulus karena ada keterlibatan aparat, termasuk pegawai dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka bekerja sama dengan peran masing-masing untuk mengelola dan mencuci uang Hendra. (Yetede)
Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak diusut Kememkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus menangani masalah dugaan kebocoran data pribadi wajib pajak yang diduga bocor sejak Rabu (18/9/2024). Upaya itu dilakukan sambil berkoordinasi dengan Badan Sandi dan Siber Negara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. ”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kami telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prabu Revolusi, Sabtu (21/9), di Jakarta. Menurut Prabu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU ini mengatur larangan penggunaan data pribadi dan ketentuan pidana. Sesuai dengan Pasal 65 Ayat (1) UU tersebut, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi. Se lanjutnya, Pasal 65 Ayat (2) menyatakan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan pidana dari dua pasal tersebut tertuang pada Pasal 67 Ayat (1) dan (2). Pasal 67 Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun pidana denda Rp 5 miliar. (Yoga)
Penyelesaian Target Penagihan BLBI yang Meleset
Penangkapan Marimutu Sinivasan, obligor kakap BLBI yang berniat kabur ke Malaysia, menunjukkan upaya penyelesaian kasus BLBI masih jauh dari selesai. 25 tahun berlalu sejak penggelontoran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 144 triliun lebih, untuk mengatasi krisis likuiditas perbankan saat krisis moneter 1997/1998; warisan persoalan BLBI masih terus membayangi. Beban bunga dan utang pokok yang timbul akibat dampak kasus BLBI masih terus memberati APBN. Obligor/debitor banyak yang tak kunjung menunjukkan sikap kooperatif atau itikad baik untuk mengembalikan dana BLBI yang dikemplangnya.
Sementara Satgas BLBI yang dibentuk tahun 2021 untuk mengejar seluruh aset sisa piutang negara dari dana BLBI gagal memenuhitarget yang dibebankan kepadanya dalam tiga tahun masa tugasnya, bahkan meskipun masa tugas itu sudah diperpanjang setahun hingga Desember 2024. Dari total target Rp 110,45 triliun; hingga 5 September 2024, nilai aset yang berhasil disita Satgas BLBI baru Rp 38,88 triliun. Marimutu sendiri salah satu dari 22 obligor/debitor BLBI yang ditangani Satgas BLBI. Enam obligor/debitor lain dengan nilai utang besar yang menjadi target penangkapan berikutnya, jika mereka tak juga menunjukkan niat baik menyelesaikan utang BLBI, adalah Trijono Gondokusumo, Kaharuddin Ongko, Sjamsul Nursalim, Sujanto Gondokusumo, Hindarto Tantular/Anton Tantular, dan Siti Hardiyanti Rukmana.
Upaya penyelesaian utang BLBI para konglomerat hitam melalui jalur litigasi dan non-litigasi selama ini gagal membuahkan hasil maksimal. Penegakan hukum juga melempem. Pasca-berakhirnya masa tugas Satgas BLBI, tanggung jawab penanganan BLBI akan beralih pada lembaga baru yang akan dibentuk pemerintahan baru Prabowo-Gibran mendatang. Tanpa terobosan besar, diragukan akan ada kemajuan signifikan dalam upaya pengembalian kerugian negara dari BLBI. Absennya UU Perampasan Aset, yang sampai kini belum menjadi prioritas pembahasan DPR, menjadi salah satu alasan. Perlawanan balik para obligor/debitor yang bersembunyi di balik kelemahan kebijakan pemerintah dalam penyelesaian kasus BLBI di masa lalu kemungkinan besar juga masih akan terjadi. (Yoga)
Kasus Korupsi Proyek Technopark: BUMN dalam Sorotan KPK
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh BUMN, yakni PT Hutama Karya, yang terjadi pada periode 2018-2020 dengan nilai proyek mencapai Rp1,2 triliun. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk di Gedung Cyber Jakarta Selatan, Depok, dan Jakarta Timur. Barang-barang yang disita berupa barang elektronik seperti laptop dan PC, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk membantu pengungkapan kasus ini.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









