Satgas Pemberantasan Judi Daring Dinilai Tak Sungguh-Sungguh
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo dinilai tidak sungguh-sungguh menegakkan hukum. Pemerintahan mendatang diharapkan mengambil kebijakan tegas memberantas judi daring yang dikenal sebagai judi online atau judol. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/9/2024), berpandangan, satgas judi daring saat ini hanya seperti penabuh genderang. Meski suara tabuhannya terdengar kencang, pada praktiknya nyaris tak ada dampak signifikan pada judi daring. ”Judi daring masih banyak bertebaran di platform digital Bandar besarnya juga belum tersentuh. Masih sama seperti sebelum ada satgas,” kata Bambang.
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024. Satgas Judi Daring langsung berada dibawah Presiden dengan masa tugas satgas berakhir pada 31 Desember 2024 dan bisa diperpanjang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas dengan dibantu dua ketua harian, yakni ketua harian pencegahan dipegang Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan ketua penegakan hukum dipegang Kepala KepolisianNegaraRepublik Indonesia (Polri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurut Bambang, pembentukan satgas hanya langkah normatif. Di sisi lain, dia menengarai adanya indikasi aliran dana dari judi daring untuk memenuhi kebutuhan taktis pihak tertentu yang tak mungkin dibiayai negara, antara lain biaya pemenangan kontestan pilkada. (Yoga)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023