Cacat di Wajah KPK yang Terus Berulang
DUGAAN pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat. Dugaan itu muncul setelah Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas. Alexander disebut melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 karena dia bertemu dan berkomunikasi dengan eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Seharusnya tidak perlu ada hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe, Jumat, 27 September 2024. Raja mengatakan pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK sedang memeriksa Eko yang viral karena memamerkan harta di media sosial. Sebagai pemimpin KPK, kata Raja, Alex semestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.
Alexander tidak membantah pertemuannya dengan Eko pada 9 Maret 2023. Saat itu belum ada laporan masyarakat tentang Eko, meski pejabat Bea-Cukai itu tengah menjadi sorotan karena gaya hidup mewahnya. Pimpinan KPK kemudian memerintahkan Deputi Bidang Pencegahan mengundang Eko agar bisa dimintai klarifikasi soal kekayaannya. Alex menyebutkan pertemuannya dengan Eko masih pada tahap rencana untuk permintaan klarifikasi di Deputi Pencegahan. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023