;

Narapidana Hendra Sabarudin Berbisnis di Dalam Penjara

Narapidana Hendra Sabarudin Berbisnis di Dalam Penjara

POLISI menyita puluhan aset milik Hendra Sabarudin, narapidana narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Penyitaan itu dilakukan setelah terungkap dia masih mengendalikan bisnis narkotik dari balik jeruji besi. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menuturkan perputaran uang jaringan narkotik Hendra, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, mencapai triliunan rupiah. “Beroperasi sejak 2017 sampai 2024 mencapai Rp 2,1 triliun,” kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.

Pengungkapan itu berawal dari laporan pihak lembaga pemasyarakatan kepada polisi bahwa Hendra kerap berbuat onar di dalam lapas. Dari sana terungkap fakta baru bahwa Hendra punya banyak kaki tangan untuk berjualan narkotik meski sedang dalam masa hukuman 18 tahun penjara. Selama mengendalikan bisnis narkoba dari dalam bui, Hendra mengandalkan kaki tangannya yang bernama Triomawan, M. Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana, dan Arie Yudha. Mereka semua, termasuk Hendra, kini sudah ditangkap dan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang, tapi masih ada satu orang berinisial F yang buron. Bisnis narkoba Hendra Sabarudin bisa berjalan mulus karena ada keterlibatan aparat, termasuk pegawai dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka bekerja sama dengan peran masing-masing untuk mengelola dan mencuci uang Hendra. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :