Kejagung Amankan Rp450 Miliar dalam Kasus TPPU
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp450 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi Duta Palma Grup. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari tersangka PT Asset Pacific, yang masih berafiliasi dengan Duta Palma. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Surya Darmadi, bos Duta Palma, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda pengganti Rp2,2 triliun. Selain PT Asset Pacific, ada lima perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
30 Jun 2025
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
25 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023