;

Kejagung Amankan Rp450 Miliar dalam Kasus TPPU

Kejagung Amankan Rp450 Miliar dalam Kasus TPPU

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp450 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi Duta Palma Grup. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari tersangka PT Asset Pacific, yang masih berafiliasi dengan Duta Palma. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Surya Darmadi, bos Duta Palma, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda pengganti Rp2,2 triliun. Selain PT Asset Pacific, ada lima perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Download Aplikasi Labirin :