;

Sindikat Lintas Provinsi di depok Memperjualbelikan Dua Bayi

Sindikat Lintas Provinsi di depok Memperjualbelikan Dua Bayi

Praktik jual beli bayi lintas provinsi yang terungkap di Depok, Jabar, menandakan masih banyak orangtua yang menganggap anak sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Padahal, praktik ini merendahkan harkat dan martabat manusia. Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (26/7) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Depok mendapat informasi tempat penampungan sementara bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaib RT 006 RW 002 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok. Dari kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka, yakni Suryaningsih (24) dan Rudy Kelana Syah (30) yang merupakan orangtua bayi perempuan, Dayanti Apriani (26) dan Muhammad Diksi Hendika (32), orangtua bayi laki-laki,

Juga Dahlia (23), Rida Soniawati (24), Absa Nabilla Aulia Putri (22), dan I Made Aryadana (41). Kedua bayi akan dijual dengan harga masing-masing Rp 45 juta. Adapun orangtua hanya memperoleh uang Rp 10 juta-Rp 15 juta. Kapolres Depok Kombes Arya Perdana, Selasa (3/9), menyatakan, sindikat penjualan bayi ini cukup terorganisasi. Bahkan, salah satu tersangka mengiklankan melalui media sosial Facebook guna mendapatkan ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya. Selama beroperasi, mereka sudah menjual lima bayi. Aktor di balik praktik ini adalah I Made Aryadana yang menyuruh Absa mencari wanita hamil yang akan menjual anaknya. Selanjutnya, Absa mengunggah iklan mencari ibu hamil melalui Facebook.

Pada Kamis (25/7) Dayanti melahirkan anak laki-laki di klinik bidan di Cibeber, Cilegon, Banten. Absa menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Dayanti sebagai uang persalinan. Lalu, membawa bayi itu ke rumahnya di Jalan Haji Suaib, RT 002 RW 006, Kelurahan Krukut, Limo, Depok. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kedelapan tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, praktik jual beli bayi di Depok bukan pertama kali terjadi.

Pada kasus jual beli bayi di Ciseeng, Bogor, Jabar, September 2022. Suhendra, yang berjuluk ayah sejuta anak, menjual bayi seharga Rp 15 juta kepada warga yang mengadopsi. ”Bahkan, KPAI mencatat, bayi yang dijual bisa mencapai 30 orang,” katanya. Kasus jual beli bayi di Depok juga tak kalah memprihatinkan karena dilakukan oleh sindikat lintas provinsi, sebab ibu bayi berasal dari Bekasi (Jabar) dan Banten, sedangkan calon orangtua angkat di Bali. Kedua kasus yang terpaut dua tahun ini menyasar kelompok masyarakat rentan, yakni mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak mengharapkan kehadiran bayi. Selain itu, adopsi dilakukan secara ilegal. Situasi ini dikhawatirkan membahayakan bayi karena bukan tidak mungkin di masa yang akan datang menjadi korban eksploitasi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :