"Cyber Sex" Menghawatirkan
Kasus kejahatan seks di dunia maya atau cybersex telah menggurita, bahayanya merasuk hingga ke lini terkecil dalam kelompok masyarakat. Beragam kasus diungkap, tapi tak sedikit yang gentayangan tak terjamah. Kasus terakhir menimpa AD (24), model yang juga anak musisi kenamaan di Indonesia. Video asusila dengan pemeran mirip dirinya dijadikan ladang uang oleh dua tersangka, MRS (22) mahasiswa asal Pasuruan, Jatim dan JE (35) pengangguran di Padang, Sumbar. Mereka berasal dari kelompok yang berbeda, dengan hobi yang sama, yakni menyebarkan video asusila. Salah satunya video dengan pemeran berwajah mirip AD. Kasus ini terungkap setelah Subdirektorat Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan jika video itu disebarkan melalui platform X dan Telegram.
Salah satu tersangka, yakni MRS, menjual konten tersebut demi meraup keuntungan. Dalam sebulan, dia memperoleh keuntungan Rp 2 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (3/8) menuturkan, kasus ini bermula saat tim siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber yang merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Dua tersangka diringkus di tempat berbeda. Hingga kini, tim masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk menahan dua tersangka dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengecek gawai milik tersangka dengan menerapkan laboratorium forensik. Polisi akan memanggil AD untuk memastikan apakah pemeran di itu dirinya atau pemeran lain yang mirip dirinya.
Untuk mendapatkan video penuh, tersangka menawarkan paket, yakni paket VIP dengan tariff Rp 35.000 dan paket VVIP dengan harga Rp 100.000. Pembayaran dilakukan melalui transaksi digital. MRS diketahui sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan Rp 2 juta. Adapun jumlah pelanggan yang telah mengikuti kanal Telegram milik MRS mencapai 212.843 pelanggan. Tersangka JE mengunggah konten video asusila yang diduga milik AD melalui akun X, yakni @Hwandongzhou. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran sebagai admin kanal Telegram. Ade khawatir jika kasus ini tidak dituntaskan segera, anak-anak bisa menjadi korban.
Ada ribuan pelanggan yang ada dalam Telegram tersebut. Tidak tertutup kemungkinan salah satu pelanggannya adalah anak-anak. Ade berharap masyarakat tidak ikut menyimpan atau menyebarkan konten pornografi tersebut. Sebab, jika itu dilakukan, mereka akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Dari hasil penelusuran, semua konten yang disebarkan oleh kedua tersangka masih bisa diakses hingga Minggu (4/8). Aktivitas jual beli konten pornografi yang kian marak menandakan tingginya konsumen yang ingin menikmati konten tersebut. ”Fenomena ini akhirnya dimanfaatkan oleh sindikat penyebar video porno untuk meraih keuntungan,” kata Kriminolog Universitas Muhammadiyah, Palembang, Sri Sulastri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023