PENGGELAPAN MOTOR LINTAS NEGARA : Kerugian Ekonomi Rp876 Miliar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penggelapan 20.000 unit sepeda motor lintas negara yang menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876,2 miliar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan perincian kerugian korban pihak leasing Rp826 miliar dan kerugian negara Rp49 miliar.“Transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 —Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp876,2 miliar,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (18/7). Modus operandi kasus ini dengan melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di diler Pulau Jawa. Kredit tersebut dilakukan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta—Rp2 juta.
Penadahan sepeda motor berlokasi di enam TKP yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Awalnya, petugas menemukan 675 unit motor, tetapi setelah ditelusuri ternyata penadahan memiliki riwayat transaksi lebih dari 20.000 unit motor. Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka yaitu NT dan ATH sebagai debitur; WRJ dan HS sebagai penadah; FI dan HM selaku perantara; dan WS merupakan eksportir.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023