;

Dana Korupsi Harvey Moeis

Dana Korupsi Harvey Moeis
PERKARA yang menjerat pengusaha Harvey Moeis menyibak penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebagai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan surat dakwaan Harvey; Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) periode 2016, Suparta, mempercayakan suami aktris Sandra Dewi itu sebagai perwakilan PT RBT agar bertemu dengan beberapa pejabat tinggi PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta.

Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan yang dicatat seolah-olah sebagai CSR yang dikelola PT RBT sebesar US$ 500-750 atau senilai Rp 7-11 miliar. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menilai penilapan duit yang seakan-akan dana CSR itu bisa dijerat dengan pasal TPPU, selain pasal tindak pidana korupsi. Sebab, kata Yudi, Harvey berupaya menyamarkan hasil kejahatannya supaya tidak bisa terdeteksi oleh tim penegak hukum. “Pelaku tindak korupsi timah ini jeli melihat hal itu untuk mengirim aliran dana hasil korupsi,” ujarnya pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Menurut Yudi, cara yang dilakukan para terdakwa perkara timah ini tidak berbeda jauh dengan teori siklus pencucian uang, yakni placement layering integration. “Karena jumlahnya Rp 420 miliar, penerapan pasal TPPU merupakan cara yang tepat untuk mengembalikan kerugian negara,” ucapnya. Harvey mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya CSR dengan dua cara, yaitu melalui rekening pribadinya dan ditransfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim. “Dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang,” ujar jaksa penuntut umum Ardito Muwardi. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :