Kecurigaan Di Balik Pembebasan Bersyarat Jessica
JESSICA Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, kembali menghirup udara bebas. Perempuan itu melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2024. Secara keseluruhan, Jessica baru menjalani delapan tahun masa hukuman, dari vonis 20 tahun bui yang diputuskan pengadilan.
Jessica Kumala Wongso menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, ditambah dengan remisi yang diperoleh selama menjalani hukuman. “Total ia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduar Eka Saputra, 19 Agustus 2024.
Deddy mengatakan pembebasan bersyarat bagi Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Adapun ketentuan tentang remisi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Remisi terdapat dua jenis, yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada Hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023