;

Mafia BBM di NTT Diminta untuk Diselidiki Mabes Polri

Lingkungan Hidup Yoga 14 Oct 2024 Kompas
Mafia BBM di NTT Diminta untuk Diselidiki Mabes Polri
Pemecatan Inspektur Dua Rudy Soik oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, setelah Rudy menyelidiki mafia bahan bakar minyak bersubsidi, kini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Muncul dorongan agar Mabes Polri menyelidiki mafia BBM subsidi di daerah itu. ”Yang mencuat sekarang adalah Rudy berhadapan dengan institusinya, yakni Polda NTT. Oleh karena itu, yang bisa mengatasi hal ini adalah Mabes Polri. Kami minta Mabes Polri perlu turun ke NTT,” kata Gabriel Goa dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Minggu (13/10/2024).

Menurut Gabriel, lewat intervensi Mabes Polri, kasus mafia BBM bersubsidi di NTT dapat diungkap secara terang. Jika ada oknum di Polda NTT yang terlibat, mereka harus segera diproses. Harapannya, jaringan mafia BBM bersubsidi di NTT terbongkar. Jika Mabes Polri tidak memberi atensi terhadap polemik ini, lanjut Gabriel, publik akan mempertanyakan keseriusan Polri memberantas mafia BBM bersubsidi. Pemberantasan dimaksud menjadi perhatian pemerintah pusat. Keputusan pemecatan diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10). Sidang dipimpin oleh Komisaris Besar Robert Antoni Sormin dengan wakil Komisaris Yan Kristian Ratu serta anggota Komisaris Nicodemus Ndoloe.

Pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidak profesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bentuknya, pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kota Kupang. Atas perbuatan itu, Rudy dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, c, dan Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Angka1 dan Huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (Kompas.id, 11/10/2024). (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :