Transaksi Judi Daring Berkembang, dari Perbankan Hingga Melalui Minimarket dan Dompet Elektronik
Beragam bentuk transaksi judi daring semakin berkembang, mulai dari isi ulang melalui rekening perbankan hingga pembayaran melalui minimarket dan dompet elektronik. Beragam bentuk ini memudahkan judi daring menyasar ke masyarakat kelas menengah bawah. ”Di pasar tradisional, misalnya, pengemudi ojek pangkalan hingga pedagang main slot judi daring. Ini memprihatinkan. Apalagi, kondisi perekonomian secara umum sedang tidak baik,” ujar pendiri Siber Sehat Indonesia, Ibnu Dwi Cahyo, saat dihubungi, Minggu (13/10/2024), di Jakarta. Menurut Ibnu, selain transaksi yang semakin beragam,konten judi daring pun semakin mudah ditemukan, mulai dari menyusup ke laman resmi instansi hingga muncul dalam permainan tertentu.
”Judi daring memberikan efek domino yang besar sehingga semestinya pemberantasan judi daring menjadi program nasional yang berkelanjutan,” katanya. Praktisi keamanan siber, Alfons Tanujaya, saat dihubungi terpisah, memandang, pemberantasan judi daring semestinya tidak melulu di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi dibutuhkan lembaga yang lebih besar. Pasalnya, isu judi daring melibatkan lembaga keuangan, aparat penegak hukum, pendidikan, dan lembaga informasi digital, seperti Kemenkominfo. ”Permasalahan judi daring bukan semata-mata masalah di ruang siber. Ada masalah keuangan, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat (literasi digital danfinansial).Apalagi, modus pelaku judi daring semakin berkembang,” ucap Alfons.
Dompet elektronik Pada Jumat (11/10), Menkominfo Budi Arie Setiadi merilis lima daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) dompet elektronik yang diduga masih dipakai untuk transaksi judi daring. Kelimanya adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Total nominal transaksi dari lima dompet elektronik tersebut mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun. Menurut Budi, temuan itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika diperinci, di urutan teratas adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana) dengan nominal transaksi Rp 5,371 triliun dan 5,7 juta transaksi. Urutan kedua ialah PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dan jumlah transaksi 836.095 transaksi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023