;

Menumpas Rekening Judi Daring Sepenuhnya

Menumpas Rekening Judi Daring Sepenuhnya
Bahaya judi daring tidak hanya beredar melalui platform permainannya atau media-media yang mengiklankannya. Jaringan transaksi judi daring juga menjadi hal negatif yang bisa membahayakan mereka yang tidak tahu-menahu mengenai permainan gelap ini. Per awal Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran 8.000 rekening penampungan dana terkait judi daring yang tersebar di berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya. Penindakan itu dilakukan sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diikuti pemblokiran sementara selama 20 hari. Setelah itu dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri dan pengumuman rekening terblokir oleh pengadilan negeri untuk menunggu pembantahan dari pemilik rekening atau penyitaan oleh negara.

Pemblokiran rekening itu, menurut anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, merupakan strategi bersama pemangku regulasi lainnya dalam mempersempit ruang gerak fasilitator judi daring dan membekukan aset dalam bentuk rekening. ”Baik bank maupun OJK terus melakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan rekening, termasuk pemain judol deposit, rekening tersebut dilaporkan ke PPATK,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang disiarkan secara daring pada Selasa (1/10/2024). OJK meminta bank dan institusi keuangan lainnya terus melakukan enhanced due diligence (EDD), yaitu investigasi atas kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang diperluas atas nasabah terindikasi judi daring.

OJK pun mengimbau agar lembaga perbankan dapat mesosialisasi risiko jual beli rekening untuk aktivitas judi daring yang wajib dilaporkan kepada PPATK. Selain OJK dan lembaga keuangan terkait, penegak hukum juga terlibat dalam menelusuri jaringan rekening yang disalahgunakan untuk aktivitas judi daring. Pada Juli lalu, misalnya, Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap kasus jual beli rekening tabungan untuk bisnis judi daring terafiliasi jaringan luar negeri. Polisi menangkap warga di Tambora bernama Jefri (34) yang dikendalikan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja untuk membuat dan menjual ratusan rekening penampung judi daring. Jefri memenuhi permintaan tersebut dengan mengajak warga lain yang mau membantunya dengan imbalan Rp 1 juta per rekening. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :