;

Minimnya Penerapan Pasal Pencucian Uang

Minimnya Penerapan
Pasal Pencucian
Uang
Indonesia Corruption Watch menilai institusi kejaksaan lebih baik dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam menangani kasus korupsi sepanjang 2023. Meski demikian, penerapan pasal pencucian uang pada institusi Kejaksaan dinilai masih minim dan hukuman terhadap pelaku dinilai tidak menimbulkan efek jera. Hal itu terungkap dalam acara ”Peluncuran Tren Vonis Korupsi Tahun 2023” yang disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Senin (14/10/2024), di Jakarta. Sepanjang 2023, total terdapat 1.649 putusan perkara dengan jumlah terdakwa 1.718 orang. Dari jumlah tersebut, pasal yang paling banyak didakwakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pengenaan pasal tersebut, jenis korupsi yang paling banyak disidangkan adalah tentang kerugian negara (80,8 persen), disusul suap (8,9 persen), penggelapan (6,3 persen), dan pemerasan (3,7 persen). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, delik kerugian negara memiliki kompleksitas yang berbeda dengan jenis korupsi lainnya karena memerlukan metode case building. Metode itu menuntut kompetensi tinggi dari penyidik karena mereka tak hanya mencari perbuatan melawan hukum, tetapi juga mendeteksi adanya kerugian negara. ”Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam menuntut kerugian keuangan negara. Maka, kami mendorong KPK agar lebih banyak menangani kasus dengan kerugian keuangan negara. Kalau suap, kan, tidak ada kerugian keuangan negaranya.

KPK selama ini terpusat pada suap,” tuturnya. Uang pengganti ICW juga menyoroti jumlah tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa penuntut umum dari kejaksaan ataupun KPK terhadap terdakwa. Meski ICW menyadari hal itu tak bisa dibandingkan secara langsung karena jumlah terdakwa yang dituntut kedua institusi terpaut jauh, upaya pemulihan kerugian akibat praktik korupsi melalui uang pengganti lebih didominasi oleh Kejaksaan. Sepanjang 2023, tuntutan uang pengganti adalah Rp 83,3 triliun. Dari jumlah itu, jaksa penuntut umum dari kejaksaan menuntut uang pengganti sampai Rp 82,6 triliun, sementara jaksa penuntut umum dari KPK menuntut uang pengganti Rp 675 miliar. Meski demikian, ICW menyoroti masih minimnya pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa kasus korupsi. Sepanjang 2023, hanya terdapat 17 orang yang dijerat dengan pasal pencucian uang. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :