;

Dua dari Tiga Prajurit TNI AL Disebut Lakukan Pembunuhan Secara Berencana

Dua dari Tiga Prajurit TNI AL Disebut Lakukan Pembunuhan Secara Berencana
Dua dari tiga anggota TNI Angkatan Laut yang menjaditersangka penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, dijerat pasal pembunuhan berencana. Komisi Kepolisian Nasional pun mengingatkan agar dalam proses penyidikan kasus ini dilihat rangkaian peristiwanya yang disebut mulai dari dugaan penggelapan mobil hingga penembakan. Ketiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Ilyas itu adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Dua prajurit berasal dari satuan Komando Pasukan Katak TNI AL. Satu prajurit lain bertugas di KRI Bontang. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda Sasmita, yang didampingi Kepala Dinas Hukum TNI AL Laksma Farid Ma’ruf, Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II 07 Jakarta Kolonel Sus Riswandono, dan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma I Made Wira Hady, di Jakarta, Rabu (15/1/2025), mengungkapkan, telah diperoleh cukup bukti bahwa para tersangka melakukan pembunuhan terhadap Ilyas. ”Cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan dakwaan primer 340 KUHP jo 55 Ayat 1, dakwaan subsider 338 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan 408 jo Ayat 55 KUHP. 

Dengan telah selesainya Puspomal, hari ini akan kami limpahkan ke Oditur Militer II 07 Jakarta,” kata Sasmita dalam jumpa pers yang turut dihadiri keluarga Ilyas. Jadi penadah Kaotmil II07 Jakarta Kolonel Sus Riswandono, mengatakan, di sidang akan terbukti siapa saja yang melakukan pembunuhan berencana. Ia merinci, ada dua tersangka, yaitu KLK B dan Sertu AA yang kena pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP. Pasal itu berlapis dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Selain itu, juga ada pasal penadahan. Riswandono mengatakan, dari rekonstruksi terlihat bahwa salah satu tersangka, Sertu RH, tidak ada di lokasi. Ia akan dikenai pasal penadahan. Pada kesempatan itu, diserahkan pula berkas perkara para tersangka dari Puspomal kepada Oditur Militer atau jaksa militer. Sasmita kemudian menyampaikan, Puspomal telah memeriksa 18 saksi serta menyita barang bukti berupa Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api, 5 butir selongsong peluru, baju korban, bukti transfer uang, serta beberapa bukti lain. Dari seluruh penyelidikan dan penyidikan, disimpulkan bahwa para tersangka melakukan pembunuhan berencana. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :