;

Aktivitas Keuangan Ilegal Menjadi Topik Hangat yang Ramai Dibicarakan Masyarakat

Ekonomi Yoga 01 Feb 2025 Kompas
Aktivitas Keuangan Ilegal Menjadi Topik Hangat yang Ramai Dibicarakan Masyarakat
Beberapa waktu terakhir, aktivitas keuangan ilegal menjadi topik hangat yang ramai dibicarakan masyarakat. Terdengar berbagai cerita pilu yang dialami korban. Modus operandi yang dilakukan ”sijahat” dikemas sedemikian baik dan menggiurkan pada awalnya. Mulai dari kemudahan mendapat pinjaman dana serta janji manis imbal hasil investasi. Pada akhirnya, semua itu hanya janji kosong. Kerugian yang diakibatkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikologis. Setidaknya ada dua aktivitas keuangan ilegal yang sering ditemui di masyarakat, yakni pinjaman daring ilegal (pinjaman online/pinjol ilegal) dan investasi ilegal (penipuan berkedok investasi). Kemudahan akses, persyaratan yang mudah dan pencairan dana yang relatif cepat menjadi faktor pendorong minat masyarakat menggunakan pinjaman daring. Akan tetapi, perlu diingat, pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbeda dengan pinjol ilegal.

Secara sederhana, pindar yang diawasi OJK diwajibkan melakukan proses bisnisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pindar juga hanya diizinkan mengakses tiga hal, yaitu camera, microphone, dan location (camilan). Berbeda dengan pindar, pinjol ilegal selain ketiga hal di atas juga meminta akses ke galeri, kontak, dan berbagai informasi pribadi lainnya. Data yang diperoleh kemudian akan digunakan untuk meneror peminjam dan orang di sekitarnya serta rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, ketika menggunakan pinjol ilegal, korban juga akan dikenai bunga pinjaman yang sangat tinggi, durasi pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan, dan cara penagihan yang semena-mena. Sementara untuk pindar, OJK telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekonomi industri yang tumbuh, sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalkan potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri pindar. 

OJK menetapkan batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau sudah menikah, dan penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan ketentuan ini paling lambat tanggal 1 Januari 2027. OJK juga telah menentukan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Berinvestasi tidak hanya menjadi gaya hidup di masyarakat, tetapi juga kebutuhan untuk memastikan kondisi keuangan yang dimiliki dapat terjaga dengan baik. Perkembangan teknologi yang pesat pun menjadikan masyarakat semakin mudah mengakses produk investasi. Kemudahan ini tentunya harus diselaraskan dengan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat. Cakap literasi digital dan literasi keuangan akan menjadi ”payung” masyarakat dari maraknya tawaran investasi ilegal. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :