Polri Sita Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Besar
Polri berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait aktivitas judi online. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa uang tersebut disita dari 15 rekening penampung yang terkait dengan rekening Komisaris PT AJP berinisial FH.
PT AJP dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan bahwa dana yang diterima digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, yang kini telah disita oleh Polri. FH diduga mengalirkan uang hasil judi online ke PT AJP, di mana perusahaan tersebut berperan sebagai pengelola hotel.
Menurut Brigjen Helfi, penetapan tersangka didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah. PT AJP dikenakan pasal 6 jo pasal 69 UU No.8/2010 dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024, dengan ancaman pidana denda hingga Rp100 miliar sebagai tindak lanjut kasus ini.
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
30 Jun 2025
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
25 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023