Hotel-hotel Penghasil Pencucian Uang
Yang yang berasal dari kegiatan terlarang atau kejahatan sering diistilahkan dengan ”uang panas”. Bagi sebagian kalangan, uang semacam itu langsung dihabiskan, sementara bagi sebagian lainnya uang diputar kembali untuk usaha legal. Modus penggunaan uang hasil kejahatan tampak dari dugaan tindak pidana pencucian uang terkait perjudian daring yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru-baru ini. Uang miliaran rupiah dari judi daring diduga digunakan untuk membangun sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, bernama Hotel Aruss. ”Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya, uang tersebut ditarik tunai dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Helfi menuturkan, penyitaan terhadap Hotel Aruss merupakan ujung atau hasil dari dugaan pencucian uang yang sebelumnya terjadi. Untuk bisa sampai ke sana, penyidik menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain dan bandar judi. Dari penelusuran, Hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH dengan dana berasal dari lima rekening lain milik OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP. Rekening itu diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi daring Javabet, Agen138, dan Judi Bola. Terjadi beberapa kali Catatan Kompas, penyitaan aset pencucian uang dalam bentuk hotel sudah terjadi beberapa kali. Dalam kasus pencucian uang terkait korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menyita beberapa hotel milik Benny Tjokrosaputro. Beberapa hotel yang disita terkait kasus korupsi tersebut adalah Hotel Goodway yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, dan Hotel Maestro di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Masih terkait kasus yang sama, di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, penyidik menyita Hotel Brothers Inn. Di Jawa Tengah, penyidik menyita Hotel Brothers Inn, Sukoharjo. Kejaksaan Agung menyatakan, hotel-hotel yang disita tersebut merupakan hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro dari pengelolaan investasi PT Asabri (Persero). Hotel-hotel itu nantinya akan diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 22,78 triliun. Pengalihan uang hasil kejahatan menjadi aset atau barang tidak bergerak sudah jamak terjadi. Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2017 berjudul ”Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang” disebutkan, salah satu tipologi atau modus pencucian uang adalah pembelian aset, seperti mobil, tanah, bangunan, dan properti, dengan menggunakan nama kepemilikan orang lain. Masih dari laporan yang sama, tipologi pencucian uang dilakukan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain. (Yoga)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023