;

Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp 1,3 Triliun

Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp 1,3 Triliun
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung dan Polri menunjukkan kinerja signifikan dalam pemulihan aset negara dan pemberantasan narkoba. Kejaksaan Agung, melalui Badan Pemulihan Aset, berhasil memulihkan aset negara senilai Rp1,3 triliun, terdiri dari berbagai kategori, termasuk lelang eksekusi, setoran tunai, penjualan langsung, dan uang pengganti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan komitmen kuat lembaga tersebut dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Di sisi lain, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil menyita barang bukti narkotika senilai Rp8,6 triliun, yang siap diedarkan di Indonesia. Langkah ini diklaim telah menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, Polri juga berhasil menyelesaikan 84,47% dari 36.174 perkara tindak pidana narkoba yang diungkap sepanjang tahun.

Pencapaian ini mencerminkan upaya kolaboratif lembaga penegak hukum dalam menjaga aset negara dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, meskipun tantangan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika masih terus ada.
Download Aplikasi Labirin :