Kecurangan Sistematis Gerogoti Program Minyakita, Rakyat dan Negara Dirugikan
JAKARTA – Program minyak goreng bersubsidi Minyakita, yang dicanangkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau bagi masyarakat, kini dinodai oleh berbagai praktik kecurangan yang sistematis. Berbagai modus pelanggaran, mulai dari penimbunan, penyimpangan distribusi, hingga pemalsuan produk, telah menyebabkan tujuan mulia program ini tidak tercapai secara optimal, merugikan konsumen dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Minyakita diluncurkan sebagai respons atas lonjakan harga minyak goreng yang sempat menyentuh Rp20.000 per liter. Dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter, program ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang harga di pasar. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan yang signifikan di berbagai tingkatan rantai pasok.
Ragam Modus Pelanggaran Distribusi
Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penjualan Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini sering kali didahului oleh aksi spekulasi oleh distributor dan agen yang sengaja menahan stok untuk menciptakan kelangkaan buatan, sehingga dapat menjual dengan harga lebih tinggi. Kasus seperti ini disinyalir terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, di mana pasokan ditahan untuk mendongkrak harga.
Pelanggaran lainnya adalah penyaluran yang tidak tepat sasaran. Minyakita yang seharusnya diprioritaskan untuk pasar rakyat dan konsumen rumah tangga, justru dialihkan ke sektor industri atau usaha besar yang bersedia membeli dengan harga lebih tinggi.
Praktik monopoli juga menjadi sorotan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan telah menetapkan tujuh perusahaan terbukti secara sah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli minyak goreng. Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Pemalsuan Produk dan Penipuan Konsumen
Kecurangan tidak hanya terjadi pada alur distribusi, tetapi juga pada fisik produk yang diterima konsumen. Kementerian Perdagangan menemukan adanya produsen dan pengemas ulang (repacker) yang mengurangi takaran atau volume minyak goreng.
Beberapa temuan signifikan antara lain:
· Pengurangan Volume: Sejumlah produsen, termasuk PT Artha Eka Global Asia, diduga mengurangi isi kemasan dari seharusnya 1 liter menjadi hanya 800 ml, meskipun label tetap mencantumkan volume 1 liter.
· Pemalsuan Merek: Di Tangerang, CV Rabbani Bersaudara terindikasi memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng merek lain menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin resmi.
· Pelanggaran Izin Edar: Gudang PT Navyta Nabati Indonesia disegel karena ditemukan mengemas ulang Minyakita dengan volume tidak sesuai, serta diketahui Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI-nya telah habis masa berlaku. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar dari BPOM dan bahkan diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar.
Pengawasan Pemerintah dan Dampak Pelanggaran
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan berbagai langkah pengawasan. Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi dan menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sanksi yang diberikan bersifat administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
Meskipun demikian, sanksi yang ada dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal. Beberapa pelaku usaha yang terbukti melanggar hanya dikenai sanksi ringan, sehingga risiko hukum dianggap lebih rendah dibandingkan keuntungan yang didapat dari praktik curang.
Dampak dari serangkaian pelanggaran ini sangat dirasakan masyarakat, yang kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi sesuai harga yang ditetapkan. Di sisi lain, transaksi ilegal dan tidak tercatat ini berpotensi besar menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Fenomena ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparan, salah satunya melalui digitalisasi sistem distribusi, untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023