;

Melindungi Masyarakat dari Penipuan Keuangan dengan Indonesia Anti-Scam Centre

Ekonomi Yoga 10 May 2025 Kompas
Melindungi Masyarakat dari Penipuan Keuangan dengan Indonesia Anti-Scam Centre

Beberapa tahun terakhir, penipuan atau scam di sektor keuangan semakin canggih dan berkembang, di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Secara global, tren penipuan keuangan juga terus meningkat. Contoh kasus besar adalah penangkapan buron asal Filipina yang terlibat dalam skema investasi bodong senilai 67 juta USD dan terbongkarnya pusat online scam di Myawaddy, Myanmar, yang merupakan bagian dari jaringan sindikat kriminal Asia Tenggara. Kasus ini menyoroti kompleksitas dan luasnya jaringan penipuan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperdaya korban. Di Indonesia, penipuan keuangan telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Data menunjukkan bahwa dalam periode 2022 hingga triwulan I-2024 kerugian konsumen akibat scam dan fraud mencapai Rp 2,5 triliun.

Angka ini kemungkinan lebih besar, mengingat masih banyak korban yang enggan melapor karena berbagai alasan, seperti rasa malu atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Untuk merespons ancaman ini, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia AntiScam Centre (IASC) pada 22 November 2024. IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera. Asosiasi yang terlibat adalah asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran, dan asosiasi e-commerce.

Lima bulan sejak beroperasi, hingga 22 April 2025, IASC telah menerima 97.423 laporan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian Rp 2 triliun. Sebagai bentuk reaksi cepat, 40.127 rekening dengan dana Rp 137,9 miliar telah diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi. Pada 31 Desember 2024, IASC menerima 18.614 laporan dengan 8.252 rekening diblokir. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penanganan kasus penipuan dan memberikan harapan bagi masyarakat yang menjadi korban. Adapun jenis penipuan yang ditangani oleh IASC, antara lain, penipuan transaksi belanja (jual-beli daring), investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, fake call, penipuan penawaran kerja, phishing, skimming, call center palsu, love scam, APK, dan social engineering. Keberadaan IASC memberikan dampak positif yang nyata dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan. (Yoga)