DPR mendorong pemerintah pusat mengalokasikan Rp 700 miliar untuk PSU
DPR mendorong pemerintah pusat untuk mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN untuk menanggung biaya pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024, karena pemda hanya mampu menyiapkan anggaran kurang dari 30 % kebutuhan PSU di 24 daerah yang diperkirakan senilai Rp 1 triliun. Kemendagri memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun. Namun, hanya delapan pemda menyatakan mampu membiayai PSU. Sementara 16 pemda lainnya tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari APBD provinsi maupun APBN.
Salah satu pemda yang kesulitan anggaran untuk mendanai PSU ialah Pemprov Papua. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (2/3/2025), mengatakan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), sumber pembiayaan pilkada berasal dari APBD setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Meskipun demikian, di dalam UU itu disebutkan pula, jika dana yang dimiliki oleh kabupaten/kota terbatas, pemprov dan pemerintah pusat dapat membantu melalui APBD provinsi ataupun APBN.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat menanggung kekurangan biaya PSU dengan mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN. Sebab, berdasarkan penghitungan, pemda-pemda itu hanya sanggup menanggung 30 % dari total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU. ”Dukungan APBN sekarang sedang kami upayakan sebesar Rp 700 miliar untuk memastikan pelaksanaan pilkada sesuai dengan putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” tuturnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023