OJK Kawal Restrukturisasi Waskita Karya
OJK memastikan akan terus mengawal proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), yang menyebabkan emiten BUMN Karya tersebut terancam dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, potensi delisting tersebut mengancam kepentingan pemegang 7,1 miliar saham publik yang ada di bursa. "Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi penyelesaikan utang-utang Waskita Karya," kata Kepala Eksutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Inarno menyebutkan, OJK telah melakukan beberapa inisiatif terkait proses restrukturisasi yang sudah disetujui oleh kreditur Waskita. Salah satunya adalah persetujuannya master restructuring agreement atau MRA atas 21 kredit perbankan. "Berikutnya adalah persetujuan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap Tahap II, dan juga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun," ungkap dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023