;

REGULASI OJK : INDUSTRI ASURANSI BAKAL LEBIH EFISIEN

Ekonomi Hairul Rizal 16 May 2024 Bisnis Indonesia
REGULASI OJK : INDUSTRI ASURANSI BAKAL LEBIH EFISIEN

Kalangan industri asuransi jiwa menilai revisi peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur produk asuransi dan saluran pemasarannya meningkatkan efi siensi industri. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut Peraturan OJK (POJK) No 8/2024 –yang mengubah POJK No 24/2025, akan berdampak positif terhadap industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkap aturan baru tersebut akan mempercepat inovasi produk dan mengurangi biaya serta waktu dalam proses pengaturan produk. Menurutnya, ada beberapa perubahan yang membawa dampak positif bagi industri. Pertama, korespondensi pengajuan persetujuan produk selama ini dilakukan antara OJK dengan perusahaan menggunakan sistem informasi perizinan lembaga jasa keuangan (Sijingga). 

Kedua, perusahaan asuransi perlu melakukan kajian atau pengujian terhadap produk asuransi yang akan dikembangkan untuk menentukan potensi risiko kerugian bagi perusahaan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Secara keseluruhan, lanjut Togar, kebijakan untuk melakukan kajian dan pengujian terhadap produk asuransi memiliki dampak positif bagi perusahaan asuransi jiwa dalam hal meningkatkan kualitas produk, kepatuhan regulasi, optimalisasi operasional, pengembangan produk yang berkelanjutan, dan peningkatan reputasi. Ketiga, Togar mengatakan dalam ketentuan baru memuat produk yang wajib mendapatkan persetujuan OJK adalah produk baru yang terklasifi kasi sebagai produk dengan kriteria tertentu di antaranya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi), endowment, dan anuitas. 

Keempat, dokumen polis nantinya diperkenankan dalam bentuk elektronik (e-polis), dengan catatan nasabah berhak untuk meminta salinan polisnya, dengan syarat dan prinsip perlindungan konsumen yang perlu dijaga. Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Iwan Pasila menyebut aturan baru tersebut dibuat supaya memudahkan pengawasan terhadap produk asuransi dengan fokus pada pengelolaan asumsi yang digunakan dalam menetapkan premi, proses underwriting yang memadai, dan pengelolaan kewajiban dan aset yang timbul dari premi yang diterima. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulasi itu juga memuat ketentuan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi. 

Sementara itu, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman berpendapat aturan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan. Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, terutama jenis dan kriteria produk asuransi, mekanisme persetujuan, dan pelaporan produk asuransi. Kedua, lanjut Wahyudin, aturan baru tersebut mengatur saluran pemasaran tambahan, seperti tenaga pemasaran khusus produk asuransi mikro dan wajib mendapat persetujuan apabila perusahaan asuransi bekerja sama dengan saluran pemasaran badan usaha selain bank (BUSB). Ketiga, aturan tersebut mengatur lebih dalam ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital yang belum diatur secara terperinci pada POJK 23/2015.

Tags :
#OJK #Asuransi
Download Aplikasi Labirin :