;
Tags

OJK

( 288 )

INDUSTRI ASURANSI JIWA : PRODUK TRADISIONAL JADI ANDALAN

HR1 09 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Sejumlah perusahaan asuransi jiwa bakal mengandalkan produk tradisional sebagai motor pertumbuhan pendapatan premi sepanjang tahun ini. Hal itu menyiratkan bahwa industri asuransi jiwa masih beradaptasi dengan aturan pengetatan unit-linked yang berlaku sejak awal 2022. Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi BRI Life atau BRI Life optimistis mampu menjaga pertumbuhannya pada tahun ini, meski sejumlah tantangan dari ketidakpastian perekonomian siap mengadang. Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 pun diyakini bakal menggerakkan perekonomian nasional lebih kencang. Plt. Direktur Utama BRI Life I Dewa Gede Agung mengatakan bahwa pihaknya tetap menargetkan mampu tumbuh positif pada tahun ini dengan mengandalkan produk tradisional sebagai sumber premi perusahaan. “Kami juga mengharapkan bisa tumbuh positif di tahun 2024,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/1). Apabila melihat kinerja perusahaan sepanjang 2023, perusahaan memang tercatat mampu memperbaiki komposisi portofolionya dari unit-linked ke produk tradisional. Upaya tersebut dilakukan untuk menyesuaikan produk dengan karakteristik nasabah perusahaan. Hal yang sama dilakukan oleh PT BNI Life Insurance atau BNI Life yang mengaku bakal fokus meningkatkan produk asuransi jiwa tradisional, dan premi reguler. BNI Life sendiri menargetkan mampu mengantongi pendapatan premi sebesar Rp6,41 triliun pada tahun ini, naik 19% dari pencapaian 2023. Adapun, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) menetapkan target optimistis untuk mempertahankan tren pertumbuhan positif pada sepanjang tahun ini.

Presiden Direktur & CEO BCA Life Christine Setyabudhi mengatakan, perusahaan menetapkan proyeksi pendapatan premi sebesar Rp1,9 triliun untuk tahun ini. “Proyeksi ini mencerminkan komitmen BCA Life untuk terus meningkatkan kinerja keuangannya, dengan harapan mencapai peningkatan sebesar 15% dibandingkan dengan capaian 2023, di mana perusahaan berhasil mengumpulkan pendapatan premi sebesar Rp1,6 triliun,” ujarnya. Di sisi lain, bisnis asuransi jiwa diramal akan mulai mengalami rebound pada tahun ini, seiring dengan penyesuaian yang dilakukan oleh para pelaku industri terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau Paydi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan regulator perlu memastikan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan pemegang polis dapat dilakukan dengan baik untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Aspek lain, lanjut Iwan, penyelesaian terhadap beberapa permasalahan yang masih ada di industri asuransi yang harus OJK tuntaskan sesuai dengan koridor ketentuan dan hukum yang ada. Dihubungi terpisah, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia Wahyudin Rahman memproyeksi asuransi jiwa akan tetap didominasi dari produk tradisional dibandingkan dengan produk unit-linked. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu menilai pendapatan premi dari produk Paydi bakal membaik tahun ini seiring dengan masifnya sosialisasi Surat Edaran OJK No. 5/2022.

Aturan Baru Bunga Pinjaman Diharapkan Beri Manfaat Lebih Besar

KT3 05 Jan 2024 Kompas (H)

OJK telah menerbitkan ketentuan baru yang mengatur tata kelola industri pinjaman daring, salah satunya mengenai suku bunga pinjaman. Aturan baru tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal oleh para pelaku usaha industri pinjaman daring sehingga tidak membebani masyarakat. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui SE ini, OJK mengatur berbagai kegiatan usaha pinjaman daring, mulai dari mekanisme penyaluran dan pelunasan, batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga), hingga mekanisme penagihan. Aturan berlaku per 1 Januari 2024, dengan bunga pinjaman produktif 0,1 $ per hari atau 36 persen per tahun dan menjadi lebih rendah 0,067 % per hari atau 24,45 % per tahun pada 2026. Sementara itu, batas atas bunga pinjaman konsumtif ditetapkan sebesar 0,3 % per hari atau 109,5 % per tahun dan berturut-turut akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari atau 73 % per tahun pada 2025 dan menjadi 0,1 % per hari atau 36 % per tahun pada 2026.

SE OJK No 19/2023 itu juga menetapkan, batas maksimum denda keterlambatan sama dengan batas atas suku bunga pinjaman. Secara keseluruhan, batas suku bunga dan denda keterlambatan ditetapkan tidak lebih dari 100 % nilai pendanaan yang diberikan. Pebriansyah (23), pelaku usaha minuman tradisional di Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (4/1/2024), menyebut, sebagian modal usahanya berasal dari pinjaman daring. Ketentuan baru mengenai bunga pinjaman itu diharapkan tidak lagi memberatkan pelaku usaha yang menerima pinjaman sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar. ”Kalau harapannya, bunganya wajar saja dan syukur-syukur bisa lebih rendah karena bunga pinjaman itu mengurangi keuntungan,” ucapnya. Perbandingan keuntungan antara saat ambil pinjaman daring dan bukan, 1:3. ”Dengan modal sendiri bisa untung Rp 300.000, dari pinjaman daring karena bayar bunga, untungnya hanya Rp 100.000,” ucapnya. (Yoga)

OJK Jadikan Asuransi Wajib dan PPP Program Strategis

KT1 28 Dec 2023 Investor Daily

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan program asuransi wajib (PWA) dan program penjamin  polis (PPP) sebagai program strategis mendatang. Kedua program ini akan menjadi instrumen untuk  meningkatkan penetrasi asurans di Indonesia. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Panjamin, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan, program asuransi wajib  akan menjadi salah satu program  strategis dalam peta jalan  atau roadmap industri asuransi 2023-2027. "Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan  yang namanya asuransi wajib. Dengan adanya asuransi wajib  ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan enggak wajib," kata Djonieri. Dia mengatakan, program asuransi wajib kendaraan bermotor akan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini, penetrasi industri asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 0,5%. (Yetede)

Roadmap Industri Asuransi Tahun 2024

HR1 23 Dec 2023 Kontan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Pada tahun 2024 akan menjadi tahap awal implementasi dan menargetkan hal yang akan dikejar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan peta jalan ini diluncurkan demi menciptakan industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas. Selain itu, OJK ingin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Kata Ogi, target utama pada tahun 2024 adalah pengaturan dan pengawasan serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang aktuaria manajemen risiko, manajemen investasi dan audit. Target lain OJK adalah pengembangan SDM industri asuransi, penguatan pengawasan produk asuransi, serta pemeriksaan tematik terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) dan sosialisasi ketentuan terbaru terkait asuransi kredit. Tahun depan, Ogi menyebut ada tantangan perubahan suku bunga, saat pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi akan stabil di level 5%. "Secara umum, risiko geopolitik masih tinggi khususnya menjelang Pemilu di beberapa negara termasuk Indonesia," ujar dia. 

Tingkatkan Efisiensi, Konsolidasi Perbankan Berlanjut

KT1 19 Dec 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Tahun depan, tren konsolidasi perbankan nasional diperkirakan tetap berlanjut meski tidak semarak beberapa tahun belakangan. Hal ini seiring dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga meminta industri perbankan untuk memperkuat daya saing hingga meningkatkan efisiensi industri. "Pada prinsipnya OJK mendukung segala upaya konsolidasi perbankan dalam rangka mengembangkan industri perbankan yang sehat, efisien, dan berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasioal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edian Rae. Dian menjelaskan bahwa hingga saat ini perbankan telah menyampaikan rencana bisnis bank (RBB) dan OJK tengah mengevaluasi dari masing-masing bank tersebut. (Yetede)

OJK Akan Benahi Tarif Premi Asuransi

KT1 16 Dec 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sudah saatnya Indonesia juga  mempunyai lembaga penetapan tarif premi yang independen. Dengan begitu, dapat mendorong pengembangan sektor industri asuransi ke arah yang lebih baik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, salah satu isu yang paling krusial dalam industri asuransi  adalah persaingan pasar yang tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi yang kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi. Berdasarakan kondisi tersebut, OJK memilih 'berguru' ke Korea. Korea dipilih karena dianggap  sebagai negara yang berhasil membentuk  lembaga independen yang berperan dalam  mendorong pengembangan sektor industri  asuransi, khusunya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi. (Yetede)

KEUANGAN ILEGAL, Pemberantasan dan Pengawasan Ditingkatkan

KT3 13 Dec 2023 Kompas

Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK berkomitmen memberantas investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu, OJK juga menargetkan peningkatan sekaligus memperkecil gap antara literasi dan inklusi keuangan. Komitmen dan langkah OJK tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PPEK) Tahun 2023-2027 yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/12). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Peta Jalan PPEK memiliki empat pilar, yakni peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct, pelindungan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

”Kami tentu saja menargetkan untuk menutup semua aktivitas keuangan ilegal. Jadi, targetnya, jangan sampai yang sudah ditutup itu muncul lagi dalam bentuk lain,” katanya saat peluncuran peta jalan tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mereka yang terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Di sisi lain, OJK turut melakukan upaya penindakan dengan menutup situs terkait, bahkan memblokir nomor rekening dan nomor Whatsapp yang terindikasi dalam aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga 30 November 2023, OJK bersama Satgas Pasti yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. (Yoga)

Catatan Pembaharuan Taksonomi Hijau

KT1 08 Dec 2023 Tempo
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan catatan terhadap pembaruan Taksonomi Hijau Indonesia yang sedang dikerjakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pegiat berharap lembaga tidak cuma main aman. Catatan pertama berkaitan dengan kategori kegiatan usaha.  Dalam Taksonomi Hijau Indonesia yang diterbitkan pada Januari 2022, OJK mengklasifikasikan kegiatan ekonomi berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan. Aktivitas yang tidak memiliki atau minim risiko terhadap lingkungan masuk kategori Hijau. Sementara itu, kegiatan berisiko cukup tinggi dan tinggi masing-masing dilabeli Kuning dan Merah.Baru-baru ini, OJK mengubah dokumen tersebut untuk disesuaikan dengan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang dirilis ASEAN Taxonomy Board pada Maret lalu. Dalam rancangan perubahan Taksonomi Hijau, OJK mengubah kategori tersebut menjadi Hijau dan Transisi. (Yetede)

Keuntungan Bank Tak Terdampak POJK Transparansi SBDK

KT1 20 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pada akhir tahun ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakal merilis Peraturan OJK (POJK) tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional. Beleid tersebut dinilai tidak akan berdampak pada keuntungan industri perbankan. Adapun, suku bunga kredit bukan satu-satunya penentu pertumbuhan kredit juga tumbuh tinggi dua digit. Namun, disaat suku bunga rendah seperti pada saat Covid-19, kredit justru tumbuh melambat. Dengan begitu, faktor suku bunga tidak memberi dampak signifikan terhadap keuntungan perbankan nasional.  Aturan transparansi SBDK ini untuk memberitahu kepada konsumen atau masyarakat terkait komponen bank dalam menentukan suku bunga kreditnya. Dengan adanya mandat yang diberikan OJK dalam Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentangan Pengembangan dan penguatan sektor Keuangan, perlu melakukan transparansi suku bunga dasar kredit untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga  perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. (Yetede)

OJK Turunkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring

KT3 11 Nov 2023 Kompas

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai batas maksimal suku bunga pinjaman daring, sebagai upaya untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong penyaluran kredit produktif. Melalui Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 % per hari atau sekitar 109 % per tahun. Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari pada 2025 dan 0,1 % per hari pada 2026. Di sisi lain, ketentuan penyaluran kredit ke sektor produktif juga berlaku demikian, yakni dimulai 0,1 % pada 2024-2025 dan akan kembali diturunkan menjadi 0,067 % pada 2026. Adapun denda keterlambatan pada tiap-tiap sektor berlaku sesuai dengan besaran bunga yang telah ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Terlebih, ekosistem pasar pinjaman daring saat ini masih belum dewasa (mature) atau mapan sehingga memerlukan intervensi dari regulator. ”Kalau ketentuan itu tidak dibuat dengan baik, tata kelolanya tidak bekerja, yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predator pricing di situ, ada orang yang dizalimi tingkat bunga, dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028, Jumat (10/11) di Jakarta. (Yoga)