OJK
( 288 )INDUSTRI ASURANSI JIWA : PRODUK TRADISIONAL JADI ANDALAN
Sejumlah perusahaan asuransi jiwa bakal mengandalkan produk tradisional sebagai motor pertumbuhan pendapatan premi sepanjang tahun ini. Hal itu menyiratkan bahwa industri asuransi jiwa masih beradaptasi dengan aturan pengetatan unit-linked yang berlaku sejak awal 2022. Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi BRI Life atau BRI Life optimistis mampu menjaga pertumbuhannya pada tahun ini, meski sejumlah tantangan dari ketidakpastian perekonomian siap mengadang. Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 pun diyakini bakal menggerakkan perekonomian nasional lebih kencang. Plt. Direktur Utama BRI Life I Dewa Gede Agung mengatakan bahwa pihaknya tetap menargetkan mampu tumbuh positif pada tahun ini dengan mengandalkan produk tradisional sebagai sumber premi perusahaan. “Kami juga mengharapkan bisa tumbuh positif di tahun 2024,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/1). Apabila melihat kinerja perusahaan sepanjang 2023, perusahaan memang tercatat mampu memperbaiki komposisi portofolionya dari unit-linked ke produk tradisional. Upaya tersebut dilakukan untuk menyesuaikan produk dengan karakteristik nasabah perusahaan. Hal yang sama dilakukan oleh PT BNI Life Insurance atau BNI Life yang mengaku bakal fokus meningkatkan produk asuransi jiwa tradisional, dan premi reguler. BNI Life sendiri menargetkan mampu mengantongi pendapatan premi sebesar Rp6,41 triliun pada tahun ini, naik 19% dari pencapaian 2023. Adapun, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) menetapkan target optimistis untuk mempertahankan tren pertumbuhan positif pada sepanjang tahun ini.
Presiden Direktur & CEO BCA Life Christine Setyabudhi mengatakan, perusahaan menetapkan proyeksi pendapatan premi sebesar Rp1,9 triliun untuk tahun ini. “Proyeksi ini mencerminkan komitmen BCA Life untuk terus meningkatkan kinerja keuangannya, dengan harapan mencapai peningkatan sebesar 15% dibandingkan dengan capaian 2023, di mana perusahaan berhasil mengumpulkan pendapatan premi sebesar Rp1,6 triliun,” ujarnya. Di sisi lain, bisnis asuransi jiwa diramal akan mulai mengalami rebound pada tahun ini, seiring dengan penyesuaian yang dilakukan oleh para pelaku industri terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau Paydi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan regulator perlu memastikan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan pemegang polis dapat dilakukan dengan baik untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Aspek lain, lanjut Iwan, penyelesaian terhadap beberapa permasalahan yang masih ada di industri asuransi yang harus OJK tuntaskan sesuai dengan koridor ketentuan dan hukum yang ada. Dihubungi terpisah, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia Wahyudin Rahman memproyeksi asuransi jiwa akan tetap didominasi dari produk tradisional dibandingkan dengan produk unit-linked. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu menilai pendapatan premi dari produk Paydi bakal membaik tahun ini seiring dengan masifnya sosialisasi Surat Edaran OJK No. 5/2022.
Aturan Baru Bunga Pinjaman Diharapkan Beri Manfaat Lebih Besar
OJK telah menerbitkan ketentuan baru yang mengatur tata
kelola industri pinjaman daring, salah satunya mengenai suku bunga pinjaman.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal oleh para
pelaku usaha industri pinjaman daring sehingga tidak membebani masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 19/SEOJK.06/2023 tentang
Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui
SE ini, OJK mengatur berbagai kegiatan usaha pinjaman daring, mulai dari
mekanisme penyaluran dan pelunasan, batas maksimum manfaat ekonomi (suku
bunga), hingga mekanisme penagihan. Aturan berlaku per 1 Januari 2024, dengan
bunga pinjaman produktif 0,1 $ per hari atau 36 persen per tahun dan menjadi
lebih rendah 0,067 % per hari atau 24,45 % per tahun pada 2026. Sementara itu,
batas atas bunga pinjaman konsumtif ditetapkan sebesar 0,3 % per hari atau
109,5 % per tahun dan berturut-turut akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari
atau 73 % per tahun pada 2025 dan menjadi 0,1 % per hari atau 36 % per tahun
pada 2026.
SE OJK No 19/2023 itu juga menetapkan, batas maksimum denda
keterlambatan sama dengan batas atas suku bunga pinjaman. Secara keseluruhan,
batas suku bunga dan denda keterlambatan ditetapkan tidak lebih dari 100 %
nilai pendanaan yang diberikan. Pebriansyah (23), pelaku usaha minuman
tradisional di Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (4/1/2024), menyebut, sebagian modal
usahanya berasal dari pinjaman daring. Ketentuan baru mengenai bunga pinjaman
itu diharapkan tidak lagi memberatkan pelaku usaha yang menerima pinjaman
sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar. ”Kalau harapannya, bunganya
wajar saja dan syukur-syukur bisa lebih rendah karena bunga pinjaman itu mengurangi
keuntungan,” ucapnya. Perbandingan keuntungan antara saat ambil pinjaman daring
dan bukan, 1:3. ”Dengan modal sendiri bisa untung Rp 300.000, dari pinjaman
daring karena bayar bunga, untungnya hanya Rp 100.000,” ucapnya. (Yoga)
OJK Jadikan Asuransi Wajib dan PPP Program Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan program asuransi wajib (PWA) dan program penjamin polis (PPP) sebagai program strategis mendatang. Kedua program ini akan menjadi instrumen untuk meningkatkan penetrasi asurans di Indonesia. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Panjamin, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan, program asuransi wajib akan menjadi salah satu program strategis dalam peta jalan atau roadmap industri asuransi 2023-2027. "Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan yang namanya asuransi wajib. Dengan adanya asuransi wajib ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan enggak wajib," kata Djonieri. Dia mengatakan, program asuransi wajib kendaraan bermotor akan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini, penetrasi industri asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 0,5%. (Yetede)
Roadmap Industri Asuransi Tahun 2024
Tingkatkan Efisiensi, Konsolidasi Perbankan Berlanjut
OJK Akan Benahi Tarif Premi Asuransi
KEUANGAN ILEGAL, Pemberantasan dan Pengawasan Ditingkatkan
Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK berkomitmen memberantas
investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu, OJK juga
menargetkan peningkatan sekaligus memperkecil gap antara literasi dan inklusi
keuangan. Komitmen dan langkah OJK tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengawasan
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PPEK)
Tahun 2023-2027 yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/12). Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Peta Jalan PPEK memiliki empat pilar,
yakni peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct,
pelindungan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
”Kami tentu saja menargetkan untuk menutup semua aktivitas
keuangan ilegal. Jadi, targetnya, jangan sampai yang sudah ditutup itu muncul
lagi dalam bentuk lain,” katanya saat peluncuran peta jalan tersebut. Sebagaimana
diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mereka yang
terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana
hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling
banyak Rp 1 triliun. Di sisi lain, OJK turut melakukan upaya penindakan dengan
menutup situs terkait, bahkan memblokir nomor rekening dan nomor Whatsapp yang
terindikasi dalam aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga 30 November
2023, OJK bersama Satgas Pasti yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga telah
menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal,
pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. (Yoga)
Catatan Pembaharuan Taksonomi Hijau
Keuntungan Bank Tak Terdampak POJK Transparansi SBDK
OJK Turunkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai
batas maksimal suku bunga pinjaman daring, sebagai upaya
untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong
penyaluran kredit produktif. Melalui Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.05/2023 tanggal
8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi
Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring
untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 % per hari atau sekitar 109 % per tahun.
Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari
pada 2025 dan 0,1 % per hari pada 2026. Di sisi lain, ketentuan penyaluran kredit
ke sektor produktif juga berlaku demikian, yakni dimulai 0,1 % pada 2024-2025
dan akan kembali diturunkan menjadi 0,067 % pada 2026. Adapun denda keterlambatan
pada tiap-tiap sektor berlaku sesuai dengan besaran bunga yang telah ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman
mengatakan, semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Terlebih,
ekosistem pasar pinjaman daring saat ini masih belum dewasa (mature) atau mapan
sehingga memerlukan intervensi dari regulator. ”Kalau ketentuan itu tidak dibuat
dengan baik, tata kelolanya tidak bekerja, yang paling dirugikan adalah
konsumen. Akan ada predator pricing di situ, ada orang yang dizalimi tingkat
bunga, dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap
Fintech P2P Lending 2023-2028, Jumat (10/11) di Jakarta. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









