;
Tags

OJK

( 286 )

OJK Jadikan Asuransi Wajib dan PPP Program Strategis

KT1 28 Dec 2023 Investor Daily

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan program asuransi wajib (PWA) dan program penjamin  polis (PPP) sebagai program strategis mendatang. Kedua program ini akan menjadi instrumen untuk  meningkatkan penetrasi asurans di Indonesia. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Panjamin, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan, program asuransi wajib  akan menjadi salah satu program  strategis dalam peta jalan  atau roadmap industri asuransi 2023-2027. "Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan  yang namanya asuransi wajib. Dengan adanya asuransi wajib  ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan enggak wajib," kata Djonieri. Dia mengatakan, program asuransi wajib kendaraan bermotor akan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini, penetrasi industri asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 0,5%. (Yetede)

Roadmap Industri Asuransi Tahun 2024

HR1 23 Dec 2023 Kontan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Pada tahun 2024 akan menjadi tahap awal implementasi dan menargetkan hal yang akan dikejar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan peta jalan ini diluncurkan demi menciptakan industri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas. Selain itu, OJK ingin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Kata Ogi, target utama pada tahun 2024 adalah pengaturan dan pengawasan serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang aktuaria manajemen risiko, manajemen investasi dan audit. Target lain OJK adalah pengembangan SDM industri asuransi, penguatan pengawasan produk asuransi, serta pemeriksaan tematik terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) dan sosialisasi ketentuan terbaru terkait asuransi kredit. Tahun depan, Ogi menyebut ada tantangan perubahan suku bunga, saat pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi akan stabil di level 5%. "Secara umum, risiko geopolitik masih tinggi khususnya menjelang Pemilu di beberapa negara termasuk Indonesia," ujar dia. 

Tingkatkan Efisiensi, Konsolidasi Perbankan Berlanjut

KT1 19 Dec 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Tahun depan, tren konsolidasi perbankan nasional diperkirakan tetap berlanjut meski tidak semarak beberapa tahun belakangan. Hal ini seiring dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga meminta industri perbankan untuk memperkuat daya saing hingga meningkatkan efisiensi industri. "Pada prinsipnya OJK mendukung segala upaya konsolidasi perbankan dalam rangka mengembangkan industri perbankan yang sehat, efisien, dan berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasioal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edian Rae. Dian menjelaskan bahwa hingga saat ini perbankan telah menyampaikan rencana bisnis bank (RBB) dan OJK tengah mengevaluasi dari masing-masing bank tersebut. (Yetede)

OJK Akan Benahi Tarif Premi Asuransi

KT1 16 Dec 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sudah saatnya Indonesia juga  mempunyai lembaga penetapan tarif premi yang independen. Dengan begitu, dapat mendorong pengembangan sektor industri asuransi ke arah yang lebih baik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, salah satu isu yang paling krusial dalam industri asuransi  adalah persaingan pasar yang tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi yang kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi. Berdasarakan kondisi tersebut, OJK memilih 'berguru' ke Korea. Korea dipilih karena dianggap  sebagai negara yang berhasil membentuk  lembaga independen yang berperan dalam  mendorong pengembangan sektor industri  asuransi, khusunya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi. (Yetede)

KEUANGAN ILEGAL, Pemberantasan dan Pengawasan Ditingkatkan

KT3 13 Dec 2023 Kompas

Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK berkomitmen memberantas investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu, OJK juga menargetkan peningkatan sekaligus memperkecil gap antara literasi dan inklusi keuangan. Komitmen dan langkah OJK tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PPEK) Tahun 2023-2027 yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/12). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Peta Jalan PPEK memiliki empat pilar, yakni peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct, pelindungan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

”Kami tentu saja menargetkan untuk menutup semua aktivitas keuangan ilegal. Jadi, targetnya, jangan sampai yang sudah ditutup itu muncul lagi dalam bentuk lain,” katanya saat peluncuran peta jalan tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mereka yang terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Di sisi lain, OJK turut melakukan upaya penindakan dengan menutup situs terkait, bahkan memblokir nomor rekening dan nomor Whatsapp yang terindikasi dalam aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga 30 November 2023, OJK bersama Satgas Pasti yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. (Yoga)

Catatan Pembaharuan Taksonomi Hijau

KT1 08 Dec 2023 Tempo
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan catatan terhadap pembaruan Taksonomi Hijau Indonesia yang sedang dikerjakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pegiat berharap lembaga tidak cuma main aman. Catatan pertama berkaitan dengan kategori kegiatan usaha.  Dalam Taksonomi Hijau Indonesia yang diterbitkan pada Januari 2022, OJK mengklasifikasikan kegiatan ekonomi berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan. Aktivitas yang tidak memiliki atau minim risiko terhadap lingkungan masuk kategori Hijau. Sementara itu, kegiatan berisiko cukup tinggi dan tinggi masing-masing dilabeli Kuning dan Merah.Baru-baru ini, OJK mengubah dokumen tersebut untuk disesuaikan dengan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang dirilis ASEAN Taxonomy Board pada Maret lalu. Dalam rancangan perubahan Taksonomi Hijau, OJK mengubah kategori tersebut menjadi Hijau dan Transisi. (Yetede)

Keuntungan Bank Tak Terdampak POJK Transparansi SBDK

KT1 20 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pada akhir tahun ini, Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakal merilis Peraturan OJK (POJK) tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional. Beleid tersebut dinilai tidak akan berdampak pada keuntungan industri perbankan. Adapun, suku bunga kredit bukan satu-satunya penentu pertumbuhan kredit juga tumbuh tinggi dua digit. Namun, disaat suku bunga rendah seperti pada saat Covid-19, kredit justru tumbuh melambat. Dengan begitu, faktor suku bunga tidak memberi dampak signifikan terhadap keuntungan perbankan nasional.  Aturan transparansi SBDK ini untuk memberitahu kepada konsumen atau masyarakat terkait komponen bank dalam menentukan suku bunga kreditnya. Dengan adanya mandat yang diberikan OJK dalam Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentangan Pengembangan dan penguatan sektor Keuangan, perlu melakukan transparansi suku bunga dasar kredit untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga  perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. (Yetede)

OJK Turunkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring

KT3 11 Nov 2023 Kompas

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai batas maksimal suku bunga pinjaman daring, sebagai upaya untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong penyaluran kredit produktif. Melalui Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 % per hari atau sekitar 109 % per tahun. Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari pada 2025 dan 0,1 % per hari pada 2026. Di sisi lain, ketentuan penyaluran kredit ke sektor produktif juga berlaku demikian, yakni dimulai 0,1 % pada 2024-2025 dan akan kembali diturunkan menjadi 0,067 % pada 2026. Adapun denda keterlambatan pada tiap-tiap sektor berlaku sesuai dengan besaran bunga yang telah ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Terlebih, ekosistem pasar pinjaman daring saat ini masih belum dewasa (mature) atau mapan sehingga memerlukan intervensi dari regulator. ”Kalau ketentuan itu tidak dibuat dengan baik, tata kelolanya tidak bekerja, yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predator pricing di situ, ada orang yang dizalimi tingkat bunga, dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028, Jumat (10/11) di Jakarta. (Yoga)

Januari 2024, Suku Bunga Pinjol Turun

KT1 11 Nov 2023 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga pinjaman online (pinjol)/fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara bertahap  setiap tahun, mulai Januari 2024. Hal ini diyakini bisa melindungi konsumen yang pada gilirannya mendorong industri ikut tumbuh sehat dan berkelanjutan. Ketentuan tersebut tertuang dalam  Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelewengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). "Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3% per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya OJK Agusman. Ia menjelaskan, saat ini suku bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,4% per hari, namun mulai 2024 akan turun menjadi 0,3% per hari dan di 2025 menjadi 0,2% per hari. Selanjutnya, di 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1% per hari. (Yetede)

Mengangkat Martabat Pinjol Lewat Roadmap

KT1 10 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Kehadiran fintech pendanaan bersama atau peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong  pertumbuhan perekonomian nasional, khususnya melalui pembiayaan yang inklusif. Namun demikian, hingga kini P2P lending diakui masih memiliki sejumlah masalah serius terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kondisi tersebut, Jasa Otoritas Keuangan (OJK) telah menyusun peta jalan atau roadmap P2P lending nasional yang akan menjadi arah bagi pengembangan industri keuangan tersebut di Indonesia hingga 2028 mendatang. Bila tidak ada aral melintang, peluncuran roadmap itu bakal dilaksanakan pada hari ini, Jumat (10/11/2023). "Bermartabat maksudnya, jangan sampai ada stigma atau cap negatif ke industri (P2P lending) ini. Karena,  jika diarahkan dengan baik (melalui roadmap), mereka justru bisa  mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan untuk tujuan produktif dan UMKM," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Kauangan Mikro, dan lembaga OJK Agusman kepada Investor Daily, Kamis (09/11/2023). (Yetede)