OJK
( 286 )OJK Jadikan Asuransi Wajib dan PPP Program Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan program asuransi wajib (PWA) dan program penjamin polis (PPP) sebagai program strategis mendatang. Kedua program ini akan menjadi instrumen untuk meningkatkan penetrasi asurans di Indonesia. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Panjamin, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan, program asuransi wajib akan menjadi salah satu program strategis dalam peta jalan atau roadmap industri asuransi 2023-2027. "Di dalam roadmap ini kita akan mengembangkan yang namanya asuransi wajib. Dengan adanya asuransi wajib ini nantinya kendaraan bermotor, mobil, wajib. Kalau sekarang kan enggak wajib," kata Djonieri. Dia mengatakan, program asuransi wajib kendaraan bermotor akan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini, penetrasi industri asuransi umum di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sekitar 0,5%. (Yetede)
Roadmap Industri Asuransi Tahun 2024
Tingkatkan Efisiensi, Konsolidasi Perbankan Berlanjut
OJK Akan Benahi Tarif Premi Asuransi
KEUANGAN ILEGAL, Pemberantasan dan Pengawasan Ditingkatkan
Guna memperkuat pelindungan konsumen, OJK berkomitmen memberantas
investasi ilegal dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. Selain itu, OJK juga
menargetkan peningkatan sekaligus memperkecil gap antara literasi dan inklusi
keuangan. Komitmen dan langkah OJK tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengawasan
Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PPEK)
Tahun 2023-2027 yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/12). Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Peta Jalan PPEK memiliki empat pilar,
yakni peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct,
pelindungan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
”Kami tentu saja menargetkan untuk menutup semua aktivitas
keuangan ilegal. Jadi, targetnya, jangan sampai yang sudah ditutup itu muncul
lagi dalam bentuk lain,” katanya saat peluncuran peta jalan tersebut. Sebagaimana
diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mereka yang
terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pidana
hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling
banyak Rp 1 triliun. Di sisi lain, OJK turut melakukan upaya penindakan dengan
menutup situs terkait, bahkan memblokir nomor rekening dan nomor Whatsapp yang
terindikasi dalam aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun hingga 30 November
2023, OJK bersama Satgas Pasti yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga telah
menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal,
pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. (Yoga)
Catatan Pembaharuan Taksonomi Hijau
Keuntungan Bank Tak Terdampak POJK Transparansi SBDK
OJK Turunkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai
batas maksimal suku bunga pinjaman daring, sebagai upaya
untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong
penyaluran kredit produktif. Melalui Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.05/2023 tanggal
8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi
Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring
untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 % per hari atau sekitar 109 % per tahun.
Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari
pada 2025 dan 0,1 % per hari pada 2026. Di sisi lain, ketentuan penyaluran kredit
ke sektor produktif juga berlaku demikian, yakni dimulai 0,1 % pada 2024-2025
dan akan kembali diturunkan menjadi 0,067 % pada 2026. Adapun denda keterlambatan
pada tiap-tiap sektor berlaku sesuai dengan besaran bunga yang telah ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman
mengatakan, semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Terlebih,
ekosistem pasar pinjaman daring saat ini masih belum dewasa (mature) atau mapan
sehingga memerlukan intervensi dari regulator. ”Kalau ketentuan itu tidak dibuat
dengan baik, tata kelolanya tidak bekerja, yang paling dirugikan adalah
konsumen. Akan ada predator pricing di situ, ada orang yang dizalimi tingkat
bunga, dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap
Fintech P2P Lending 2023-2028, Jumat (10/11) di Jakarta. (Yoga)
Januari 2024, Suku Bunga Pinjol Turun
Mengangkat Martabat Pinjol Lewat Roadmap
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









