OJK Akan Benahi Tarif Premi Asuransi
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sudah saatnya Indonesia juga mempunyai lembaga penetapan tarif premi yang independen. Dengan begitu, dapat mendorong pengembangan sektor industri asuransi ke arah yang lebih baik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, salah satu isu yang paling krusial dalam industri asuransi adalah persaingan pasar yang tidak sehat, yang mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi yang kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi. Berdasarakan kondisi tersebut, OJK memilih 'berguru' ke Korea. Korea dipilih karena dianggap sebagai negara yang berhasil membentuk lembaga independen yang berperan dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khusunya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023