Catatan Pembaharuan Taksonomi Hijau
JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan catatan terhadap pembaruan Taksonomi Hijau Indonesia yang sedang dikerjakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pegiat berharap lembaga tidak cuma main aman. Catatan pertama berkaitan dengan kategori kegiatan usaha. Dalam Taksonomi Hijau Indonesia yang diterbitkan pada Januari 2022, OJK mengklasifikasikan kegiatan ekonomi berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan. Aktivitas yang tidak memiliki atau minim risiko terhadap lingkungan masuk kategori Hijau. Sementara itu, kegiatan berisiko cukup tinggi dan tinggi masing-masing dilabeli Kuning dan Merah.Baru-baru ini, OJK mengubah dokumen tersebut untuk disesuaikan dengan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang dirilis ASEAN Taxonomy Board pada Maret lalu. Dalam rancangan perubahan Taksonomi Hijau, OJK mengubah kategori tersebut menjadi Hijau dan Transisi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023