OJK Turunkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai
batas maksimal suku bunga pinjaman daring, sebagai upaya
untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong
penyaluran kredit produktif. Melalui Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.05/2023 tanggal
8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi
Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring
untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 % per hari atau sekitar 109 % per tahun.
Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari
pada 2025 dan 0,1 % per hari pada 2026. Di sisi lain, ketentuan penyaluran kredit
ke sektor produktif juga berlaku demikian, yakni dimulai 0,1 % pada 2024-2025
dan akan kembali diturunkan menjadi 0,067 % pada 2026. Adapun denda keterlambatan
pada tiap-tiap sektor berlaku sesuai dengan besaran bunga yang telah ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman
mengatakan, semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Terlebih,
ekosistem pasar pinjaman daring saat ini masih belum dewasa (mature) atau mapan
sehingga memerlukan intervensi dari regulator. ”Kalau ketentuan itu tidak dibuat
dengan baik, tata kelolanya tidak bekerja, yang paling dirugikan adalah
konsumen. Akan ada predator pricing di situ, ada orang yang dizalimi tingkat
bunga, dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap
Fintech P2P Lending 2023-2028, Jumat (10/11) di Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023