;

OJK Turunkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring

Ekonomi Yoga 11 Nov 2023 Kompas
OJK Turunkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai batas maksimal suku bunga pinjaman daring, sebagai upaya untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong penyaluran kredit produktif. Melalui Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 % per hari atau sekitar 109 % per tahun. Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari pada 2025 dan 0,1 % per hari pada 2026. Di sisi lain, ketentuan penyaluran kredit ke sektor produktif juga berlaku demikian, yakni dimulai 0,1 % pada 2024-2025 dan akan kembali diturunkan menjadi 0,067 % pada 2026. Adapun denda keterlambatan pada tiap-tiap sektor berlaku sesuai dengan besaran bunga yang telah ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Terlebih, ekosistem pasar pinjaman daring saat ini masih belum dewasa (mature) atau mapan sehingga memerlukan intervensi dari regulator. ”Kalau ketentuan itu tidak dibuat dengan baik, tata kelolanya tidak bekerja, yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predator pricing di situ, ada orang yang dizalimi tingkat bunga, dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028, Jumat (10/11) di Jakarta. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :