OJK
( 286 )OJK Luncurkan Peta Jalan Modal Ventura
OJK Dukung Penyaluran KUR Menggunakan ”Credit Scoring”
OJK mendukung penyaluran kredit usaha rakyat menggunakan
penilaian kredit atau credit scoring. Dukungan tersebut diberikan melalui
mekanisme regulatory sandbox yang kini telah menghasilkan dua prototipe
penyelenggara model bisnis inovasi penilaian kredit di sektor jasa keuangan.
Pemerintah tengah mencanangkan program penyaluran KUR melalui skema credit
scoring berbasis data alternatif. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada
2025 sehingga diharapkan dapat mempercepat sekaligus memperluas penyaluran KUR,
terutama bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan perbankan
(unbanked). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset
Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya
masih terus berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait lainnya, seperti
Kemenkopi dan UKM untuk mendukung program pemerintah tersebut.
”Kami sedang melakukan koordinasi dalam rangka
mengintegrasikan platform credit information/scoring yang ada, seperti SLIK
(Sistem Layanan Informasi Keuangan), LPIP (Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan), dan Innovative Credit Scoring (ICS), serta beberapa platform
lainnya yang dikelola oleh industri guna meningkatkan pelayanan sekaligus mempercepat
penyaluran KUR kepada sektor UMKM,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu
(21/1). Hasan menambahkan, saat ini, terdapat sejumlah platform di sektor
keuangan yang berkecimpung di bidang credit scoring. Platform tersebut dapat menjadi
solusi atas masalah akses pendanaan UMKM, terutama yang bergerak di sektor
informal atau unbanked apabila didesain dengan baik secara kredibel dan
efisien. (Yoga)
OJK Atur Penggunaan Standar Akuntansi
OJK Bakal Rilis 27 Ketentuan Sektor Perbankan
OJK: Proposal BTN Akuisisi Bank Muamalat Segera Diterima
Premi Asuransi Jiwa Diprediksi Rebound
OJK Beri Peringatan kepada Waskita dan Wijaya Karya
RBB 2024, Laba Perbankan Tumbuh 10%
INDUSTRI ASURANSI JIWA : PRODUK TRADISIONAL JADI ANDALAN
Sejumlah perusahaan asuransi jiwa bakal mengandalkan produk tradisional sebagai motor pertumbuhan pendapatan premi sepanjang tahun ini. Hal itu menyiratkan bahwa industri asuransi jiwa masih beradaptasi dengan aturan pengetatan unit-linked yang berlaku sejak awal 2022. Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi BRI Life atau BRI Life optimistis mampu menjaga pertumbuhannya pada tahun ini, meski sejumlah tantangan dari ketidakpastian perekonomian siap mengadang. Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 pun diyakini bakal menggerakkan perekonomian nasional lebih kencang. Plt. Direktur Utama BRI Life I Dewa Gede Agung mengatakan bahwa pihaknya tetap menargetkan mampu tumbuh positif pada tahun ini dengan mengandalkan produk tradisional sebagai sumber premi perusahaan. “Kami juga mengharapkan bisa tumbuh positif di tahun 2024,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/1). Apabila melihat kinerja perusahaan sepanjang 2023, perusahaan memang tercatat mampu memperbaiki komposisi portofolionya dari unit-linked ke produk tradisional. Upaya tersebut dilakukan untuk menyesuaikan produk dengan karakteristik nasabah perusahaan. Hal yang sama dilakukan oleh PT BNI Life Insurance atau BNI Life yang mengaku bakal fokus meningkatkan produk asuransi jiwa tradisional, dan premi reguler. BNI Life sendiri menargetkan mampu mengantongi pendapatan premi sebesar Rp6,41 triliun pada tahun ini, naik 19% dari pencapaian 2023. Adapun, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) menetapkan target optimistis untuk mempertahankan tren pertumbuhan positif pada sepanjang tahun ini.
Presiden Direktur & CEO BCA Life Christine Setyabudhi mengatakan, perusahaan menetapkan proyeksi pendapatan premi sebesar Rp1,9 triliun untuk tahun ini. “Proyeksi ini mencerminkan komitmen BCA Life untuk terus meningkatkan kinerja keuangannya, dengan harapan mencapai peningkatan sebesar 15% dibandingkan dengan capaian 2023, di mana perusahaan berhasil mengumpulkan pendapatan premi sebesar Rp1,6 triliun,” ujarnya. Di sisi lain, bisnis asuransi jiwa diramal akan mulai mengalami rebound pada tahun ini, seiring dengan penyesuaian yang dilakukan oleh para pelaku industri terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau Paydi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan regulator perlu memastikan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan pemegang polis dapat dilakukan dengan baik untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Aspek lain, lanjut Iwan, penyelesaian terhadap beberapa permasalahan yang masih ada di industri asuransi yang harus OJK tuntaskan sesuai dengan koridor ketentuan dan hukum yang ada. Dihubungi terpisah, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia Wahyudin Rahman memproyeksi asuransi jiwa akan tetap didominasi dari produk tradisional dibandingkan dengan produk unit-linked. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu menilai pendapatan premi dari produk Paydi bakal membaik tahun ini seiring dengan masifnya sosialisasi Surat Edaran OJK No. 5/2022.
Aturan Baru Bunga Pinjaman Diharapkan Beri Manfaat Lebih Besar
OJK telah menerbitkan ketentuan baru yang mengatur tata
kelola industri pinjaman daring, salah satunya mengenai suku bunga pinjaman.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal oleh para
pelaku usaha industri pinjaman daring sehingga tidak membebani masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 19/SEOJK.06/2023 tentang
Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui
SE ini, OJK mengatur berbagai kegiatan usaha pinjaman daring, mulai dari
mekanisme penyaluran dan pelunasan, batas maksimum manfaat ekonomi (suku
bunga), hingga mekanisme penagihan. Aturan berlaku per 1 Januari 2024, dengan
bunga pinjaman produktif 0,1 $ per hari atau 36 persen per tahun dan menjadi
lebih rendah 0,067 % per hari atau 24,45 % per tahun pada 2026. Sementara itu,
batas atas bunga pinjaman konsumtif ditetapkan sebesar 0,3 % per hari atau
109,5 % per tahun dan berturut-turut akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari
atau 73 % per tahun pada 2025 dan menjadi 0,1 % per hari atau 36 % per tahun
pada 2026.
SE OJK No 19/2023 itu juga menetapkan, batas maksimum denda
keterlambatan sama dengan batas atas suku bunga pinjaman. Secara keseluruhan,
batas suku bunga dan denda keterlambatan ditetapkan tidak lebih dari 100 %
nilai pendanaan yang diberikan. Pebriansyah (23), pelaku usaha minuman
tradisional di Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (4/1/2024), menyebut, sebagian modal
usahanya berasal dari pinjaman daring. Ketentuan baru mengenai bunga pinjaman
itu diharapkan tidak lagi memberatkan pelaku usaha yang menerima pinjaman
sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar. ”Kalau harapannya, bunganya
wajar saja dan syukur-syukur bisa lebih rendah karena bunga pinjaman itu mengurangi
keuntungan,” ucapnya. Perbandingan keuntungan antara saat ambil pinjaman daring
dan bukan, 1:3. ”Dengan modal sendiri bisa untung Rp 300.000, dari pinjaman
daring karena bayar bunga, untungnya hanya Rp 100.000,” ucapnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









