;
Tags

OJK

( 286 )

OJK Luncurkan Peta Jalan Modal Ventura

KT3 24 Jan 2024 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 untuk mendorong kontribusi industri modal ventura terhadap perekonomian nasional. Langkah ini diharapkan membantu lebih banyak pelaku usaha rintisan kategori usaha mikro, kecil, dan menengah rintisan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meresmikan peluncuran peta jalan itu di Jakarta, Selasa (23/1/2024). (Yoga)

OJK Dukung Penyaluran KUR Menggunakan ”Credit Scoring”

KT3 22 Jan 2024 Kompas

OJK mendukung penyaluran kredit usaha rakyat menggunakan penilaian kredit atau credit scoring. Dukungan tersebut diberikan melalui mekanisme regulatory sandbox yang kini telah menghasilkan dua prototipe penyelenggara model bisnis inovasi penilaian kredit di sektor jasa keuangan. Pemerintah tengah mencanangkan program penyaluran KUR melalui skema credit scoring berbasis data alternatif. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada 2025 sehingga diharapkan dapat mempercepat sekaligus memperluas penyaluran KUR, terutama bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan perbankan (unbanked). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait lainnya, seperti Kemenkopi dan UKM untuk mendukung program pemerintah tersebut.

”Kami sedang melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan platform credit information/scoring yang ada, seperti SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), LPIP (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan), dan Innovative Credit Scoring (ICS), serta beberapa platform lainnya yang dikelola oleh industri guna meningkatkan pelayanan sekaligus mempercepat penyaluran KUR kepada sektor UMKM,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/1). Hasan menambahkan, saat ini, terdapat sejumlah platform di sektor keuangan yang berkecimpung di bidang credit scoring. Platform tersebut dapat menjadi solusi atas masalah akses pendanaan UMKM, terutama yang bergerak di sektor informal atau unbanked apabila didesain dengan baik secara kredibel dan efisien. (Yoga)

OJK Atur Penggunaan Standar Akuntansi

KT3 19 Jan 2024 Kompas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 26/2023 tentang Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal. Hal ini dimaksudkan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan dan  memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan. Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Rabu (17/1/2024). (Yoga)

OJK Bakal Rilis 27 Ketentuan Sektor Perbankan

KT1 16 Jan 2024 Investor Daily (H)
Otoritas jasa keuangan (OJK)  terus mendukung perkembangan industri perbankan ke depannya. Dimana tahun ini OJK akan menerbitkan sejumlah ketentuan di sektor perbankan,  sehingga bank dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Adapun ketentuan tersebut berupa Peraturan  OJK (SEOJK). "Pada 2024 OJK akan menerbitkan 27 ketentuan sektor perbankan, terdiri atas 18 POJK dan 9  SEOJK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Salah satu ketentuan yang kemungkinan besar akan diterbitkan tahun ini adalah POJK (RPOJK) Transparan dan Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional (BUK). Pasalnya, pada 13 November 2023, OJK mengeluarkan Rancangan POJK dan meminta tanggapan kepada masyarakat umum sebelum menerbitkan POJK SBDK. (Yetede)

OJK: Proposal BTN Akuisisi Bank Muamalat Segera Diterima

KT1 13 Jan 2024 Investor Daily (H)
Proposal rencana PT bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang hendak mengakuisisi  pionir bank syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, diperkirakan tidak lama lagi akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Diskusi pihak terkait sih sudah lama, tapi proposal belum kami terima. Mungkin enggak lama lagi ya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Dian menegaskan bahwa saat ini belum ada permohonan perizinan terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK. "Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada  OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," sambung dia. (Yetede)

Premi Asuransi Jiwa Diprediksi Rebound

KT1 12 Jan 2024 Investor Daily (H)
Tahun ini industri asuransi jiwa diperkirakan akan mencatat kinerja  yang lebih baik dibandingkan tahun 2023. Dimana pendapatan premi 2024 diperkirakan bisa rebound atau tumbuh positif, setelah mengalami pertumbuhan negatif  pada 2022-2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun Jasa Otoritas Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, industri asuransi jiwa telah mengimplementasikan  Surat Edaran OJK (SEOJK)  terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), dan diharapkan berdampak positif pada kinerja tahun ini dan ke depannya. "Seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan telah terbentuknya ekuilibrium baru untuk produk unitlink di tengah implementasi SEOJK PAYDI, premi asuransi jiwa pada tahun 2024 diproyeksikan tumbuh sebesar 4,4% dengan akumulasi premi sebesar Rp 165,92 triliun," ungkap Ogi. (Yetede)

OJK Beri Peringatan kepada Waskita dan Wijaya Karya

KT1 12 Jan 2024 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatakn keras kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya karya (WIKA) yang melalaikan kewajiban mereka, baik terhadap kreditur perbankan maupun pemegang obligasi. Buntut dari perilaku indispliner tersebut, otoritas bursa menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham Waskita dan Wika. Bahkan, OJK mengingatkan agar emiten  BUMN Karya itu senantiasa memperhatikan kepentingan  para investor. Belum cukup sampai di situ, OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan memerhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari manajemen risiko dalam menjalankan pemberian kredit, termasuk meminta bank untuk membentuk pencadangan kredit yang memadai dalam mengantisipasi potensi kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Yetede)

RBB 2024, Laba Perbankan Tumbuh 10%

KT1 10 Jan 2024 Investor Daily
Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) telah menerima rencana bisnis bank (RBB)  yang disampaikan oleh industri perbankan untuk 2024-2026. Di tanam ini, dari sisi profitabilitas, laba bersih diperkirakan  bisa tumbuh hingga dua digit dibandingkan dengan 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, posisi margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan per November 2023 berada di posisi 4,83%. Namun, cenderung meningkat dari posisi November 2022 yang di level 4,7%. Sementara itu, untuk return of asset (ROA) bank pada November 2023 cenderung stabil di posisi November 2022 yang di level 4,7%. "Adapun, laba (2024) melanjutkan pertumbuhan positif  dengan laba bersih meningkat 9-10% year on year, juga capaian NIM 4-5%," tutur Dian. (Yetede)

INDUSTRI ASURANSI JIWA : PRODUK TRADISIONAL JADI ANDALAN

HR1 09 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Sejumlah perusahaan asuransi jiwa bakal mengandalkan produk tradisional sebagai motor pertumbuhan pendapatan premi sepanjang tahun ini. Hal itu menyiratkan bahwa industri asuransi jiwa masih beradaptasi dengan aturan pengetatan unit-linked yang berlaku sejak awal 2022. Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi BRI Life atau BRI Life optimistis mampu menjaga pertumbuhannya pada tahun ini, meski sejumlah tantangan dari ketidakpastian perekonomian siap mengadang. Pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 pun diyakini bakal menggerakkan perekonomian nasional lebih kencang. Plt. Direktur Utama BRI Life I Dewa Gede Agung mengatakan bahwa pihaknya tetap menargetkan mampu tumbuh positif pada tahun ini dengan mengandalkan produk tradisional sebagai sumber premi perusahaan. “Kami juga mengharapkan bisa tumbuh positif di tahun 2024,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/1). Apabila melihat kinerja perusahaan sepanjang 2023, perusahaan memang tercatat mampu memperbaiki komposisi portofolionya dari unit-linked ke produk tradisional. Upaya tersebut dilakukan untuk menyesuaikan produk dengan karakteristik nasabah perusahaan. Hal yang sama dilakukan oleh PT BNI Life Insurance atau BNI Life yang mengaku bakal fokus meningkatkan produk asuransi jiwa tradisional, dan premi reguler. BNI Life sendiri menargetkan mampu mengantongi pendapatan premi sebesar Rp6,41 triliun pada tahun ini, naik 19% dari pencapaian 2023. Adapun, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) menetapkan target optimistis untuk mempertahankan tren pertumbuhan positif pada sepanjang tahun ini.

Presiden Direktur & CEO BCA Life Christine Setyabudhi mengatakan, perusahaan menetapkan proyeksi pendapatan premi sebesar Rp1,9 triliun untuk tahun ini. “Proyeksi ini mencerminkan komitmen BCA Life untuk terus meningkatkan kinerja keuangannya, dengan harapan mencapai peningkatan sebesar 15% dibandingkan dengan capaian 2023, di mana perusahaan berhasil mengumpulkan pendapatan premi sebesar Rp1,6 triliun,” ujarnya. Di sisi lain, bisnis asuransi jiwa diramal akan mulai mengalami rebound pada tahun ini, seiring dengan penyesuaian yang dilakukan oleh para pelaku industri terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau Paydi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan regulator perlu memastikan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan pemegang polis dapat dilakukan dengan baik untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Aspek lain, lanjut Iwan, penyelesaian terhadap beberapa permasalahan yang masih ada di industri asuransi yang harus OJK tuntaskan sesuai dengan koridor ketentuan dan hukum yang ada. Dihubungi terpisah, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia Wahyudin Rahman memproyeksi asuransi jiwa akan tetap didominasi dari produk tradisional dibandingkan dengan produk unit-linked. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu menilai pendapatan premi dari produk Paydi bakal membaik tahun ini seiring dengan masifnya sosialisasi Surat Edaran OJK No. 5/2022.

Aturan Baru Bunga Pinjaman Diharapkan Beri Manfaat Lebih Besar

KT3 05 Jan 2024 Kompas (H)

OJK telah menerbitkan ketentuan baru yang mengatur tata kelola industri pinjaman daring, salah satunya mengenai suku bunga pinjaman. Aturan baru tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal oleh para pelaku usaha industri pinjaman daring sehingga tidak membebani masyarakat. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui SE ini, OJK mengatur berbagai kegiatan usaha pinjaman daring, mulai dari mekanisme penyaluran dan pelunasan, batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga), hingga mekanisme penagihan. Aturan berlaku per 1 Januari 2024, dengan bunga pinjaman produktif 0,1 $ per hari atau 36 persen per tahun dan menjadi lebih rendah 0,067 % per hari atau 24,45 % per tahun pada 2026. Sementara itu, batas atas bunga pinjaman konsumtif ditetapkan sebesar 0,3 % per hari atau 109,5 % per tahun dan berturut-turut akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari atau 73 % per tahun pada 2025 dan menjadi 0,1 % per hari atau 36 % per tahun pada 2026.

SE OJK No 19/2023 itu juga menetapkan, batas maksimum denda keterlambatan sama dengan batas atas suku bunga pinjaman. Secara keseluruhan, batas suku bunga dan denda keterlambatan ditetapkan tidak lebih dari 100 % nilai pendanaan yang diberikan. Pebriansyah (23), pelaku usaha minuman tradisional di Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (4/1/2024), menyebut, sebagian modal usahanya berasal dari pinjaman daring. Ketentuan baru mengenai bunga pinjaman itu diharapkan tidak lagi memberatkan pelaku usaha yang menerima pinjaman sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar. ”Kalau harapannya, bunganya wajar saja dan syukur-syukur bisa lebih rendah karena bunga pinjaman itu mengurangi keuntungan,” ucapnya. Perbandingan keuntungan antara saat ambil pinjaman daring dan bukan, 1:3. ”Dengan modal sendiri bisa untung Rp 300.000, dari pinjaman daring karena bayar bunga, untungnya hanya Rp 100.000,” ucapnya. (Yoga)