OJK Bakal Rilis 27 Ketentuan Sektor Perbankan
Otoritas jasa keuangan (OJK) terus mendukung perkembangan industri perbankan ke depannya. Dimana tahun ini OJK akan menerbitkan sejumlah ketentuan di sektor perbankan, sehingga bank dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Adapun ketentuan tersebut berupa Peraturan OJK (SEOJK). "Pada 2024 OJK akan menerbitkan 27 ketentuan sektor perbankan, terdiri atas 18 POJK dan 9 SEOJK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Salah satu ketentuan yang kemungkinan besar akan diterbitkan tahun ini adalah POJK (RPOJK) Transparan dan Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional (BUK). Pasalnya, pada 13 November 2023, OJK mengeluarkan Rancangan POJK dan meminta tanggapan kepada masyarakat umum sebelum menerbitkan POJK SBDK. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023