Aturan Baru Bunga Pinjaman Diharapkan Beri Manfaat Lebih Besar
OJK telah menerbitkan ketentuan baru yang mengatur tata
kelola industri pinjaman daring, salah satunya mengenai suku bunga pinjaman.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal oleh para
pelaku usaha industri pinjaman daring sehingga tidak membebani masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 19/SEOJK.06/2023 tentang
Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui
SE ini, OJK mengatur berbagai kegiatan usaha pinjaman daring, mulai dari
mekanisme penyaluran dan pelunasan, batas maksimum manfaat ekonomi (suku
bunga), hingga mekanisme penagihan. Aturan berlaku per 1 Januari 2024, dengan
bunga pinjaman produktif 0,1 $ per hari atau 36 persen per tahun dan menjadi
lebih rendah 0,067 % per hari atau 24,45 % per tahun pada 2026. Sementara itu,
batas atas bunga pinjaman konsumtif ditetapkan sebesar 0,3 % per hari atau
109,5 % per tahun dan berturut-turut akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari
atau 73 % per tahun pada 2025 dan menjadi 0,1 % per hari atau 36 % per tahun
pada 2026.
SE OJK No 19/2023 itu juga menetapkan, batas maksimum denda
keterlambatan sama dengan batas atas suku bunga pinjaman. Secara keseluruhan,
batas suku bunga dan denda keterlambatan ditetapkan tidak lebih dari 100 %
nilai pendanaan yang diberikan. Pebriansyah (23), pelaku usaha minuman
tradisional di Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (4/1/2024), menyebut, sebagian modal
usahanya berasal dari pinjaman daring. Ketentuan baru mengenai bunga pinjaman
itu diharapkan tidak lagi memberatkan pelaku usaha yang menerima pinjaman
sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar. ”Kalau harapannya, bunganya
wajar saja dan syukur-syukur bisa lebih rendah karena bunga pinjaman itu mengurangi
keuntungan,” ucapnya. Perbandingan keuntungan antara saat ambil pinjaman daring
dan bukan, 1:3. ”Dengan modal sendiri bisa untung Rp 300.000, dari pinjaman
daring karena bayar bunga, untungnya hanya Rp 100.000,” ucapnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023