;

OJK Atur Penggunaan Standar Akuntansi

Ekonomi Yoga 19 Jan 2024 Kompas
OJK Atur Penggunaan
Standar Akuntansi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 26/2023 tentang Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal. Hal ini dimaksudkan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan dan  memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan. Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Rabu (17/1/2024). (Yoga)
Tags :
#OJK #Keuangan
Download Aplikasi Labirin :