;
Tags

OJK

( 288 )

Segera ditetapkan Bank Penyalur Likuiditas

Ayutyas 23 May 2020 Kompas, 12 Mei 2020

Regulator segera menunjuk perbankan yang berperan sebagai penyalur likuiditas dari pemerintah kepada bank-bank lain yang membutuhkan. Peran ini untuk menjaga ketersediaan likuiditas di tengah upaya restrukturisasi kredit dari debitor yang terkena dampak Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5/2020), menyampaikan, bank yang ditunjuk menjalankan tugas dan peran ini adalah bank yang selama ini menjadi penyalur pasar uang antarbank (PUAB).

Bank peserta akan menjadi perantara dana yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas penjualan surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia (BI). Nantinya, bank yang likuiditasnya terganggu bisa mengajukan pinjaman kepada bank peserta. Berdasarkan catatan BI, kondisi likuiditas perbankan pada triwulan I-2020 sebenarnya masih memadai.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar mengakui akan ditunjuk pemerintah sebagai salah satu bank peserta. Royke menambahkan, perbankan yang nantinya bisa menerima likuiditas tersebut hanya bank yang mendapat rekomendasi dari OJK. Adapun dana dari pemerintah tersebut, akan ditempatkan dalam instrumen giro dan deposito. PP No 23/2020 juga menyebutkan, dana tersebut juga bisa diberikan sebagai tambahan kredit bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah.

Pasang Alarm, OJK Membentuk Kluster Utang Bank

Ayutyas 17 May 2020 Kontan, 8 Mei 2020

Pandemi virus korona (Covid-19) menyebabkan kondisi perekonomian di Tanah Air rentan. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi pembentukan kluster utang bank menjadi tiga berdasarkan jenis debitur. Yakni usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perusahaan swasta dan BUMN. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI mengatakan hal ini merupakan upaya OJK dan perbankan mencari solusi bagi BUMN yang kinerjanya terganggu akibat Covid-19 sekaligus mengumpulkan data debitur BUMN yang berpotensi mengganggu kinerja bank.

Dimana menurut laporan Bank Indonesia (BI), kredit bank yang disalurkan berdasarkan golongan debitur tercatat kredit BUMN mencapai Rp 550 triliun dan Swasta Rp 4.969 triliun, UMKM dan Non UMKM mencapai Rp 207,2 triliun. Jumlah ini dinilai berpotensi mencapai Rp 1.112,59 triliun. Meski sejauh ini modal bank masih relatif cukup kuat, tapi kredit berisiko atau loan at risk (LAR) diproyeksikan meningkat di tengah banyaknya restrukturisasi kredit. Riset JP Morgan mencatat, dari empat bank terbesar di Tanah Air, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, BNI dan Bank Central Asia (BCA), Mayoritas kredit BRI merupakan kredit mikro, yang risikonya lebih tinggi dibanding segmen korporasi. Namun Hery Gunadi, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri tetap optimistis memitigasi risiko. 

OJK: Bank Jangkar Bebas Risiko

Ayutyas 14 May 2020 Republika, 12 May 2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penunjukkan bank penyangga likuiditas atau bank jangkar tidak akan menimbulkan risiko, baik untuk kinerja maupun pergerakan harga saham perusahaan. Bahkan, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, bank jangkar bisa mengambil selisih keuntungan dari kebijakan tersebut.

Wimboh menjelaskan, bank jangkar akan menjadi pemasok utama di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Nantinya, bank jangkar akan mendapat likuiditas dari hasil penerbitan surat berharga negara (SBN) pemerintah yang dibeli oleh Bank Indonesia.

Bank jangkar dapat margin dengan hanya channeling dana pemerintah yang suku bunganya murah, sehingga ada kelebihan, ucapnya. OJK berencana menunjuk beberapa bank BUMN dan bank swasta untuk menjadi bank penyangga likuiditas di tengah pandemi Covid-19.

OJK mencatat sebanyak 3,88 juta debitur perbankan telah mendapatkan restrukturisasi kredit. Wimboh mengatakan, ke bijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, stabilitas sistem keuangan Indonesia sampai akhir Maret berada dalam status sangat waspada. Ini merupakan dampak signifikan dari kebijakan pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19.

Salah satu langkah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama pemerintah untuk menanggapi situasi tersebut adalah merancang regulasi yang fleksibel, tapi tetap akuntabel. Dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Nomor 1 Tahun 2020.

Namun, Sri menilai, sudah ada tanda-tanda sentimen perbaikan belakangan ini setelah melalui gejolak dan kepanikan yang sangat tinggi. Meski begitu, ia memastikan, KSSK tetap akan meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi berbagai potensi dampak pandemi.

OJK dan Para Bankir Membantah Bank Dunia

budi6271 12 Sep 2019 Kontan

OJK menyanggah Bank Dunia yang menyatakan otoritas tak memiliki jangkauan mengawasi konglomerasi keuangan. OJK menegaskan sudah melakukan pengawasan konglomerasi keuangan secara terintegrasi. Setiap tahun, OJK menyusun supervisory plan serta mengintegrasikan seluruh data lintas sektor jasa keuangan. Hal ini juga dibenarkan oleh para bankir.

OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech

budi6271 02 Sep 2019 Kontan

OJK tengah menyiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech, termasuk ahli yang kompeten. Nantinya, lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lainnya, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Semuanya kelak akan berada di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga fintech ini memang cukup diperlukan, mengingat industri ini semakin berkembang. Persoalan antara pemberi pinjaman dengan peminjam kelak bisa saja akan terjadi seiring perkembangan industri.

OJK Siap Mengatur Ulang Kepemilikan Tunggal Bank

budi6271 19 Aug 2019 Kontan

OJK tengah menggodok revisi  aturan terkait kepemilikan tunggal perbankan alias single presence policy (SPP). Menurut aturan tersebut, perbankan boleh memiliki lebih dari satu bank tanpa harus melakukan penggabunga alias merger. Selain itu, OJK berharap bank-bank besar menjadi lebih tertarik untuk mengakuisisi bank-bank kecil untuk memperluas cakupan bisnis dalam lingkup grup atau holding.

Fintech Wajib Setor Data ke Pusdafil

budi6271 14 Aug 2019 Kontan

Salah satu cara untuk mitigasi risiko pinjaman fintech adalah membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pusat data ini akan memuat informasi terkait calon peminjam yang terindikasi melakukan penipuan (fraud), terlambat membayar pinjaman dan meminjam di lebih dari satu perusahaan fintech lending. Nantinya yang disimpan bukan nama peminjam, namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) si peminjam. Dengan demikian, data-data ini tidak akan bisa disalahgunakan oleh fintech juga. Kewajiban menyetor data ke Pusdafil juga menjadi salah satu syarat baru bagi fintech yang ingin memperoleh izin OJK.

OJK: BPA Harus Membentuk Direksi Baru di Akhir Juli

budi6271 22 Jul 2019 Kontan

OJK meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) segera mengangkat manajemen baru yang nantinya akan melaksanakan fit and proper test dari regulator. Hal ini karena direksi AJB Bumiputera saat ini status Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak bisa mengambil keputusan strategis terkait penyelamatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini. Jika BPA tak kunjung menentukan direksi, OJK siap menjatuhkan sanksi selanjutnya. Banyak cara bisa dilakukan untuk menyelamatkan Bumiputera. Salah satunya dengan menjual aset, khususnya aset tidak produktif dan butuh biaya perawatan mahal.

Tekfin di Luar Jawa Meningkat

budi6271 19 Jul 2019 Kontan

OJK mencatat nilai pinjaman tekfin di luar pulau Jawa terus meningkat. Dari awal tahun hingga Mei 2019, total pinjaman tekfin meningkat Rp 2,23 triliun menjadi senilai Rp 5,79 triliun. Meski bertambah besar, jumlah tersebut masih terbilang mini bila dibandingkan pinjaman tekfin di pulau Jawa yang mencapai Rp 35,2 triliun. Hal ini dikarenakan perusahaan tekfin masih membatasi area sebatas daerah domisili kantor dan/atau kota besar yang masyarakatnya intens menggunakan gadget dan internet. Jadi sebagian besar masih di pulau Jawa.

Awas, Bom Waktu Jiwasraya dan AJB Bumiputera

budi6271 28 Jun 2019 Kontan

DPR dan OJK tengah memelototi kesulitan keuangan sejumlah perusahaan asuransi jiwa, karena persoalan ini melibatkan dana triliunan nasabah dan kreditur. Ibarat bom waktu, persoalan ini bisa meledak kapan saja. Perusahaan asuransi jiwa yang sedang dipantau antara lain PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera.

Jiwasraya kesulitan menjaring polis baru sehingga harus menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp 500 miliar. Hingga kini pun, perusahaan asuransi milik pemerintah itu belum melaporkan kinerja keuangan tahun 2018, juga laporan keuangan kuartal I tahun 2019.

Kinerja AJB Bumiputera 1912 juga tak lebih baik. Keuangan perusahaan minus Rp 20 triliun sejak tahun 2018. Sampai akhir Januari 2018, total klaim jatuh tempo atau outstanding yang belum dibayar kepada nasabah sekitar Rp 2,7 triliun. Sementara premi yang masuk bukan untuk membayar klaim, tetapi untuk gaji dan biaya operasional.