Fintech Wajib Setor Data ke Pusdafil
Salah satu cara untuk mitigasi risiko pinjaman fintech adalah membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pusat data ini akan memuat informasi terkait calon peminjam yang terindikasi melakukan penipuan (fraud), terlambat membayar pinjaman dan meminjam di lebih dari satu perusahaan fintech lending. Nantinya yang disimpan bukan nama peminjam, namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) si peminjam. Dengan demikian, data-data ini tidak akan bisa disalahgunakan oleh fintech juga. Kewajiban menyetor data ke Pusdafil juga menjadi salah satu syarat baru bagi fintech yang ingin memperoleh izin OJK.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023