;
Tags

OJK

( 288 )

37 Bank Belum Penuhi Modal Minimum

KT3 09 Sep 2022 Kompas

OJK mendorong 37 bank kecil untuk segera memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat akhir 2022 sesuai Peraturan OJK. Bank-bank mini tersebut bisa melakukan konsolidasi dengan cara merger, disuntik modal tambahan dari investor baru, menambah modal inti dengan rights issue, atau bergabung dalam kelompok usaha bank. Apabila bank-bank itu tidak bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum hingga tenggat yang ditentukan, OJK dapat memberikan sanksi dengan menurunkan status mereka menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis (8/9), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sesuai Peraturan OJK (POJK) No 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, pihaknya terus mendorong bank-bank yang belum memenuhi syarat untuk memenuhi permodalan inti minimum sebesar Rp 3 triliun hingga akhir tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, sampai Juli 2022, terdapat 37 bank yang modal intinya masih di bawah Rp 3 triliun. Diamana 24 bank adalah bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD). Jumlah tersebut setara 34,5 % atau lebih dari sepertiga dari total bank yang ada di Indonesia, yakni 107 bank. Dian menjelaskan, apabila hingga akhir tahun ini 37 bank itu belum juga memenuhi permodalan inti minimal Rp 3 triliun, pihaknya akan membuka opsi meminta perbankan itu mengubah model usahanya atau turun kasta menjadi BPR. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menjelaskan, aturan modal inti minimum bagi perbankan ini sejatinya punya semangat untuk mengonsolidasi industri perbankan agar semakin kuat. Terdapat ketimpangan skala bisnis dan kapasitas permodalan antara bank besar dan kecil, bank-bank papan atas memiliki aset dan dana kelolaan hingga ribuan triliun rupiah, sementara bank-bank papan bawah ada yang hanya memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun dengan dana kelolaan di kisaran miliaran rupiah saja. (Yoga)


OJK Memaksa Konsolidasi Industri Perbankan

HR1 08 Sep 2022 Kontan (H)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kukuh dengan kebijakan mendorong bank-bank kecil berkonsolidasi demi memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun sampai dengan akhir tahun 2022. Ini sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, salah satu opsi yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). "OJK meminta komitmen pemegang saham bank menambah modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam konsolidasi perbankan," tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa (6/9).

Penambahan Modal: OJK Pantau Aksi Bank Mini

HR1 07 Sep 2022 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan terus memantau perkembangan aksi korporasi oleh bank mini atau yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun, terutama entitas yang memilih untuk melakukan merger dan akuisisi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan banyak persoalan mendetail yang perlu diawasi oleh regulator terkait dengan langkah merger dan akuisisi sejumlah bank.“Hampir setiap hari OJK menanyakan perkembangan, kemajuan, langkah-langkah, dan komitmen yang sudah diberikan pemegang saham untuk melakukan pemenuhan modal inti Rp3 triliun,” ujarnya, Selasa (6/9).Saat ini, katanya, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimum melalui rencana bisnis bank. OJK menyampaikan terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.Sebagian dari bank-bank itu menyiapkan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru (PUT) atau rights issue untuk menggalang dana.

OJK Dan Forum Pemred Komit Kembangkan Jurnalis Berkualitas

KT1 31 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meneken komitmen untuk pelaksanaan capacity building dengan meluncurkan kelas jurnalis. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya mengembangkan jurnalisme berkualitas. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jurnalisme merupakan kebutuhan mendasar bagi negara demokrasi di mana media berperan sebagai pilar keempat. “Dalam situasi kritis, pilar (media) ini paling menentukan ketika yang lain mengalami dinamikanya. Jadi, komitmen membangun jurnalisme berkualitas, objektif, independen, tajam, dalam, dan analitikal merupakan elemen-elemen yang sangat penting. Tanpa komitmen itu berarti kosong,” kata Mahendra dalam peluncuran kelas jurnalis di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Selasa (30/8/2022). (Yetede)

OJK Menolak Rencana Wanaartha

HR1 31 Aug 2022 Kontan

Proses penyelesaian kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) masih berjalan di tempat. Lihat saja dari rencana penyehatan Wanaartha yang sudah diserahkan manajemen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator menilai, rencana itu tidak realistis. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, selama ini sudah lebih dari lima kali manajemen perusahaan asuransi itu menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dan OJK selalu menolak. "Harus benar-benar feasible dan asumsi-asumsinya itu benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ujar Ogi, dalam wawancara dengan Redaksi KONTAN, Selasa (30/8). Berdasarkan catatan KONTAN ada dana sekitar Rp 15 triliun yang sudah dihimpun dari sekitar 29.000 pemegang polis. Sejumlah itu yang diminta nasabah untuk dikembalikan dari Wanaartha Life. Ogi menyinggung adanya permintaan agar pembekuan kegiatan usaha perusahaan asuransi itu sebagian bisa dicabut agar bisnisnya berjalan. Namun, OJK menolak permintaan itu, karena berisiko besar. Ditambah, ada temuan, banyak polis Wanaartha Life yang sudah dibeli, tapi tidak masuk dalam pembukuan perusahaan. “Itu namanya pidana,” ungkapnya.

OJK Tutup Multifinance

HR1 30 Aug 2022 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha pembiayaan Kali ini, giliran PT Mashill Internasional Finance yang berlaku sejak 16 Agustus 2022. Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK. Moch. Ihsanuddin menegaskan, dengan adanya sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan.

Membangun Litigasi Kelas Dunia

HR1 11 Aug 2022 Kontan (H)

Masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bagian pengawasan bursa karbon memang sesuai praktik. Jika dilihat dari sisi sekuritisasi aset di neraca, itu termasuk efek beragun aset yang selama ini jadi area OJK. Apalagi, nilai emisi yang diakui dan dinilai di neraca itu juga menjadi insentif di ssi perbankan. Meski begitu, saya menyoroti pengawasan OJK. Terutama di bidang keuangan dan non bank  Jika berbicara kasus-kasus selama ini, saya memandang ini karena OJK memang pada dasarnya belum membangun litigas kelas dunia. Saya memperkirakan, ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak akan pernah selesai selama OJK tidak ada litigasi dalam penyelesaian di setiap sengketa melalui jalur hukum. 

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Digital

KT3 05 Aug 2022 Kompas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. ”Akselerasi digital memberi nilai tambah, tetapi juga berisiko adanya serangan siber yang berakibat pada kebocoran atau pencurian data nasabah. Ini yang perlu kita antisipasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kamis (4/8), di Jakarta. (Yoga)

OTORITAS JASA KEUANGAN, Tantangan dan Harapan

KT3 26 Jul 2022 Kompas

Mulai Rabu (20/7), tampuk kepemimpinan OJK resmi dipegang para pemimpin baru. Para anggota dewan komisioner yang baru akan menakhodai OJK hingga lima tahun ke depan. Mereka adalah Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Selain itu, ada Sophia Issabela Watimena sebagai Ketua Dewan Audit, Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Berbagai tantangan dan pekerjaan rumah sudah langsung menyambut mereka, yakni tantangan di level internal kelembagaan OJK, di level industri jasa keuangan, dan di tingkat ekonomi makro secara lebih luas. Mengenai persoalan internal kelembagaan, kinerja pengawasan jasa keuangan oleh OJK selama ini dinilai masih belum optimal. Seperti diketahui, di dalam tubuh OJK ada tiga sektor pengawasan, yakni perbankan, IKNB, dan pasar modal. Pengawasan di tiga sektor itu selama ini masih terkotak-kotak sehingga pengawasan tidak optimal. Padahal, mereka bertugas memelototi jalannya sistem keuangan dengan total aset Rp 19.418 triliun yang tersebar di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal.

Hal ini tampak dari banyaknya kasus terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link yang dipasarkan melalui bank (bancassurance). Sejumlah nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi mengungkapkan, mereka sebenarnya hanya ingin menabung di bank, tetapi ternyata uang mereka dibelikan PAYDI. Lantaran tidak memahami cara kerja PAYDI yang mengalokasikan dana untuk premi asuransi dan investasi, mereka merasa tertipu karena hasilnya tidak sesuai yang mereka harapkan.

Tantangan berikutnya adalah persoalan pada level industri sektor jasa keuangan. Dari tiga sektor pengawasan jasa  keuangan, harus diakui sektor IKNB mempunyai tantangan paling berat, terkait industri teknologi finansial pinjaman antar pihak (peer to peer lending/P2P). Industri yang tengah naik daun ini perlu dikawal tata kelolanya agar bisa dioptimalkan untuk memperluas inklusi keuangan. Edukasi ke masyarakat perlu terus-menerus dilakukan agar masyarakat tidak terjerumus dan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar dan tak berizin OJK. (Yoga)


OJK Dituntut Berkomitmen Menjawab Tantangan Publik

KT3 21 Jul 2022 Kompas (H)

Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dituntut lebih proaktif memperkuat posisinya dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. OJK juga perlu terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat pengguna jasa. Di satu sisi, industri jasa keuangan perlu didorong bertumbuh dengan sehat. Hal ini dipandang krusial dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi serta penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan. Di sisi lain, OJK dituntut cermat dalam mitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia. Hal ini mensyaratkan koordinasi erat OJK dengan  Kemenkeu, BI, dan LPS dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pada jumpa pers perdana seusai pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/7) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan komitmen OJK untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Dewan Komisioner OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Termasuk di dalamnya terkait pemenuhan prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik. Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong system satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian. (Yoga)