OJK Terbitkan Aturan Baru soal Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK No 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. ”Akselerasi digital memberi nilai tambah, tetapi juga berisiko adanya serangan siber yang berakibat pada kebocoran atau pencurian data nasabah. Ini yang perlu kita antisipasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kamis (4/8), di Jakarta. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023