;

OJK Tutup Multifinance

Ekonomi Hairul Rizal 30 Aug 2022 Kontan
OJK Tutup Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha pembiayaan Kali ini, giliran PT Mashill Internasional Finance yang berlaku sejak 16 Agustus 2022. Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK. Moch. Ihsanuddin menegaskan, dengan adanya sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan.

Tags :
#Keuangan #OJK
Download Aplikasi Labirin :