OJK Tutup Multifinance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha pembiayaan Kali ini, giliran PT Mashill Internasional Finance yang berlaku sejak 16 Agustus 2022. Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK. Moch. Ihsanuddin menegaskan, dengan adanya sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023