OJK
( 286 )Harapan Pelaku Terhadap OJK Baru
Banyak harapan publik dan pelaku industri keuangan terhadap sembilan angggota Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hari ini, Rabu (20/7), dilantik oleh Mahkamah Agung. Mereka diharapkan mampu mengemban tugas utama OJK sebagai regulator dan pengawas industri keuangan agar bertumbuh dan kembang secara berkelanjutan serta berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. "Dewan komisioner baru OJK harus independen, kredibel, dan mengemban tugas semata-mata untuk menjaga keberlanjutan industri keuangan yang sehat dan melindungi kepentingan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, kepada Investor Daily, Selasa (19/7). Salah satu aspek penting yang disoroti adalah konsentrasi kredit perbankan pada satu-dua konglomerasi tertentu. Peraturan tentang legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit harus ketat agar kredit perbankan tidak menumpuk dibeberapa konglomerasi tertentu saja. "Kalaupun dalam proses pemilihan ada pihak tertentu yang mendukung, dewan komisioner OJK harus tetap setia dan tegak lurus mengawal industri keuangan," kata seorang pelaku industri keuangan yang tidak mau disebut namanya. (Yetede)
Setumpuk Pekerjaan Rumah Menanti OJK Baru
Hari ini, Rabu (20/7), MA akan melantik anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027. Pelantikan ini bertepatan dengan berakhirnya masa bakti Dewan Komisioner OJK sebelumnya. Sejumlah tumpukan pekerjaan rumah sudah menanti OJK baru dan jika Omnibus Law Sektor Keuangan disahkan, OJK akan punya pekerjaan baru : mengawasi koperasi.
Kepala Riset Yuanta Sekuritas Chandra Pasaribu berkata, perlindungan dan pengawasan di industri finansial membutuhkan perhatian serius OJK baru, terutama di pasar modal dan industri keuangan non bank, seperti kasus miss selling asuransi. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat fit and proper test di DPR berjanji akan fokus memperbaiki fungsi pengawasan inti dengan pembenahan struktur organisasi serta pemanfaatan teknologi informasi. (Yoga)
OJK Akomodasi Perkembangan Industri Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru berbasis prinsip (Prinsiple based) bagi industri fintech peer to peer (p2p) leding. Aturan ini diharapkan bisa lebih fleksibel dalam mengakomodasi perkembangan industri, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct). Aturan ini terlampir dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/fintech p2p Lending). "POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya, alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, "ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik POJK Anto Prabowo. Model bisnis dan kerja sama pihak lain dalam ekosistem terus berkembang dan semakin kompleks. Perkembangan industri yang positif ini perlu diarahkan agar memberikan kontribusi optimal kepada ekonomi Indonesia melalui pendanaan kepada masyarakat. (Yetede)
Ada Perombahan Direksi, BEI Gelar RUPST 29 Juni
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2022. Salah satu agendanya adalah penetapan jajaran direksi baru BEI. Seperti yang telah diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengumumkan penetapan daftar calon anggota direksi BEI terpilih untuk masa jabatan 2022 sampai dengan 2026. Mengacu pada Surat OJK Nomor S-101/D.04/2022 tertanggal 21 Juni 2022, OJK menetapkan Iman Rachman menjadi Direktur Utama BEI menggantikan Inarno Djajadi yang menduduki kursi Kepala Eksekutif Pasar Pengawasan Pasar Modal OJK. Selain Iman, OJK juga menetapkan I Gede Nyoman Yetna Setia untuk menempati Direktur Penilaian Perusahaan, Irvan Susandy sebagai Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, dan Kristian Sihar Manullang diposisi Direktur Pengawasan Transaksi & Kepatuhan. "Susunan direksi BEI tersebut menjadi efektif setelah mendapat persetujuan dari RUPST BEI yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2022," tulis BEI dalam laman resminya, Kamis (22/6)
OJK: Perbankan Tetap Aman dan Survive
Otoritas Jasa Keuangan meyakini, perbankan nasional mampu bertahan (survive) di tengah gempuran tantangan yang berlangsung saat ini maupun di masa mendatang. "Saya rasa, untuk menjawab apakah perbankan tetap aman? Saya rasa dari prediksi dan kalkulasi yang dikatakan, ( perbankan) kita masih bisa survive. Inflasi 4,5% masih oke dibandingkan dengan negara lain yang sudah tinggi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Dia memaparkan perbankan nasional mencatatkan untung besar pada kuartal I-2022. Dengan demikian menjadi wajar karena masih banyak nasabah tredampak Covid-19 yang tercatat sebagai beban. Hal ini akan terlihat ketika kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK berakhir pada 2023. "Kami juga yakin tidak 100% akan recovery. Hanya sektor tertentu ( yang masih pulih), terutama sektor yang terkait pariwisata dengan konsumen wisatawan mancanegara. Meskipun penerimaan warga negara asing sudah diperbolehkan, tapi pemulihan sektor ini masih perlu waktu," jelas Umboh. (Yetede)
DINAMIKA INDUSTRI JASA KEUANGAN : OJK PERKUAT ATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Otoritas Jasa Keuangan memperkuat kebijakan terkait dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. Aturan itu menyasar 16 sektor pelaku usaha jasa keuangan dari mulai perbankan, asuransi, pembiayaan, sampai dengan lembaga keuangan mikro. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan bahwa ketentuan itu memperbarui POJK No. 1/POJK.07/2013. Regulasi itu mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh PUJK. “Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” imbuh Tirta.
Terkait dengan aturan anyar OJK terkait dengan perlindungan konsumen itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mendukung dan siap untuk menerapkan ketentuan baru terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Menurutnya, aspek perlindungan konsumen telah menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga (ART) AAUI. Oleh karena itu, asosiasi mendukung adanya upaya perbaikan aturan perlindungan konsumen dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK Merestui 11 Anggota Baru BPA AJB Bumiputera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses fit and proper Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang baru.
Langkah ini akan menjadi babak baru penyelesaian sengkarut gagal bayar pada perusahaan asuransi mutual ini. "Setahu saya sudah ada 11 BPA yang dinyatakan lulus," ujar Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera, Hery Darmawansyah kepada KONTAN, Senin (16/5)
PR Besar OJK di Industri Asuransi
Persoalan yang membelit industri asuransi dalam negeri masih belum selesai. Beberapa persoalan sudah berjalan bertahun-tahun dan belum ada jalan keluarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di industri ini masih belum mempunyai jurus jitu untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar industri asuransi. Misalnya di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) terancam terkena sanksi berupa pencabutan izin dari OJK. Pengamat Asuransi, Tri Joko Santoso menduga, OJK memang berhati-hati dalam persoalan asuransi.
Tugas Berat OJK Periode Ketiga
Komisi XI DPR pekan lalu mengumumkan 7 nama anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027. Ketua Dewan Komisioner OJK akan dijabat Mahendra Siregar dan Wakil Ketua dipegang Mirza Adityaswara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dijabat Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal terpilih Inarno jajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Ogi Prastomiyono, Frederica Widyasari Dewi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Sophia Issabella Watimena Ketua Dewan Audit. Mereka akan menjabat mulai Juli 2022, menggantikan anggota dewan komisioner (ADK) OJK 2017-2022 yang diketuai Wimboh Santoso.
Akan menjadi tugas berat bagi ADK periode ketiga ini karena mereka diharapkan mampu membawa tingkat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang levelnya lebih tinggi lagi dari yang telah dicapai oleh kepemimpinan OJK dua periode sebelumnya. OJK periode pertama (2012-2017) telah membangun fodasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi serta kerja-kerja edukasi dan perlindungan konsumen. Kemudian OJK periode kedua melakukan penyempurnaan-penyempurnaan kebijakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. OJK periode kedua juga telah menancapkan standar baru mengawal industri jasa keuangan melewati krisis. Selama krisis akibat pandemi Covid-19, tidak ada satu pun bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya yang ditutup. Capaian lainnya adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020.
Kendati demikian, masih banyak pekerjaan rumah, khususnya di sektor industri keuangan nonbank (IKNB). Rentetan skandal dan tekanan ekonomi akibat pandemic Covid-19 membuat sektor IKNB terperosok ke titik nadir.Di sektor asuransi, skandal Asuransi Jiwasraya telah mengoyak kredibilitas asuransi di mata masyarakat. Di sektor teknologi finansial pinjaman antarpihak, sejumlah kasus yang berujung kisah pilu masih saja terjadi, nasabah yang terlilit utang akibat jebakan pinjaman daring atau pinjaman online ilegal yang bunganya mencekik. Nasabah makin merana karena penagihan utang yang dilakukan pinjaman daring ilegal relatif kasar dan tidak beretika. Tingkat literasi masyarakat terhadap produk-produk layanan jasa keuangan IKNB juga masih rendah. Masyarakat berharap pekerjaan-pekerjaan rumah tersebut bisa segera diselesaikan sehingga sektor keuangan bisa lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional. (Yoga)
Pasar Menunggu Aksi Nyata Komisioner Baru OJK
Komisi IX DPR RI menetapkan tujuh nama sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027. Penetapan ini dilakukan pasca DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 6 dan 7 April 2022. Pimpinan OJK terpilih adalah: Mahendra Siregar terpilih sebagai Ketua DK OJK, sedangkan Wakil Ketua Mirza Adityaswwara. Tujuh pimpinan OJK ini diharapkan mampu menangani kasus-kasus di pasar modal dan lembaga keuangan yang menjadi sorotan masyarakat. Saat dihubungi Kontan Kamis (7/4), Mahendra belum bersedia membeberkan langkah yang akan dilakukanmnya untuk mengatasi masalah ini. Adapun Kepala Ekskutif Pengawas Pasar Modal OJK Terpilih Inarno Djajadi bilang akan melakukan pengawasan terintegrasi di pasar modal untuk menghindari kejahatan. Salah satu kejahatan yang tak bisa dispelekan adalah saham gorengan yang dapat merugikan investor.
Pilihan Editor
-
Mengelola Risiko Laju Inflasi
09 Jun 2022 -
Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai
08 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022 -
Menkeu Minta Kualitas Belanja Pemda Diperbaiki
08 Jun 2022 -
Yusuf Ramli, Jalan Berliku Juragan Ikan
10 Jun 2022









