DINAMIKA INDUSTRI JASA KEUANGAN : OJK PERKUAT ATURAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Otoritas Jasa Keuangan memperkuat kebijakan terkait dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. Aturan itu menyasar 16 sektor pelaku usaha jasa keuangan dari mulai perbankan, asuransi, pembiayaan, sampai dengan lembaga keuangan mikro. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan bahwa ketentuan itu memperbarui POJK No. 1/POJK.07/2013. Regulasi itu mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh PUJK. “Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” imbuh Tirta.
Terkait dengan aturan anyar OJK terkait dengan perlindungan konsumen itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mendukung dan siap untuk menerapkan ketentuan baru terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Menurutnya, aspek perlindungan konsumen telah menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga (ART) AAUI. Oleh karena itu, asosiasi mendukung adanya upaya perbaikan aturan perlindungan konsumen dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023