Tugas Berat OJK Periode Ketiga
Komisi XI DPR pekan lalu mengumumkan 7 nama anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027. Ketua Dewan Komisioner OJK akan dijabat Mahendra Siregar dan Wakil Ketua dipegang Mirza Adityaswara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dijabat Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal terpilih Inarno jajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Ogi Prastomiyono, Frederica Widyasari Dewi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Sophia Issabella Watimena Ketua Dewan Audit. Mereka akan menjabat mulai Juli 2022, menggantikan anggota dewan komisioner (ADK) OJK 2017-2022 yang diketuai Wimboh Santoso.
Akan menjadi tugas berat bagi ADK periode ketiga ini karena mereka diharapkan mampu membawa tingkat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang levelnya lebih tinggi lagi dari yang telah dicapai oleh kepemimpinan OJK dua periode sebelumnya. OJK periode pertama (2012-2017) telah membangun fodasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi serta kerja-kerja edukasi dan perlindungan konsumen. Kemudian OJK periode kedua melakukan penyempurnaan-penyempurnaan kebijakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. OJK periode kedua juga telah menancapkan standar baru mengawal industri jasa keuangan melewati krisis. Selama krisis akibat pandemi Covid-19, tidak ada satu pun bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya yang ditutup. Capaian lainnya adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020.
Kendati demikian, masih banyak pekerjaan rumah, khususnya di sektor industri keuangan nonbank (IKNB). Rentetan skandal dan tekanan ekonomi akibat pandemic Covid-19 membuat sektor IKNB terperosok ke titik nadir.Di sektor asuransi, skandal Asuransi Jiwasraya telah mengoyak kredibilitas asuransi di mata masyarakat. Di sektor teknologi finansial pinjaman antarpihak, sejumlah kasus yang berujung kisah pilu masih saja terjadi, nasabah yang terlilit utang akibat jebakan pinjaman daring atau pinjaman online ilegal yang bunganya mencekik. Nasabah makin merana karena penagihan utang yang dilakukan pinjaman daring ilegal relatif kasar dan tidak beretika. Tingkat literasi masyarakat terhadap produk-produk layanan jasa keuangan IKNB juga masih rendah. Masyarakat berharap pekerjaan-pekerjaan rumah tersebut bisa segera diselesaikan sehingga sektor keuangan bisa lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional. (Yoga)
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023