OJK Akomodasi Perkembangan Industri Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru berbasis prinsip (Prinsiple based) bagi industri fintech peer to peer (p2p) leding. Aturan ini diharapkan bisa lebih fleksibel dalam mengakomodasi perkembangan industri, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct). Aturan ini terlampir dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/fintech p2p Lending). "POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya, alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, "ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik POJK Anto Prabowo. Model bisnis dan kerja sama pihak lain dalam ekosistem terus berkembang dan semakin kompleks. Perkembangan industri yang positif ini perlu diarahkan agar memberikan kontribusi optimal kepada ekonomi Indonesia melalui pendanaan kepada masyarakat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023