;
Tags

OJK

( 286 )

Waskita Tunggu Lampu Hijau OJK

KT3 11 Oct 2022 Kompas

Setelah mendapatkan penyertaan modal negara, PT Waskita Karya (Persero) Tbk berencana menambah modal dengan hak  memesan efek terlebih dahulu (right issue). SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho, Senin (10/10) menyatakan, Waskita menunggu pernyataan efektif OJK untuk melanjutkan proses right issue. ”Perseroan menargetkan dana right issue sebesar Rp 3,98 triliun,” ujarnya. (Yoga)

TEKNOLOGI FINANSIAL, Inovasi dan Regulasi Perlu Diseimbangkan

KT3 11 Oct 2022 Kompas

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, cepatnya perkembangan teknologi mendorong lahirnya berbagai inovasi layanan keuangan digital. Kehadiran dan kecepatan pertumbuhan inovasi keuangan digital perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan, regulasi, dan upaya perlindungan konsumen. Ketika inovasi berjalan lebih cepat dari regulasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen, yang terjadi adalah industri yang berjalan tanpa rambu-rambu. Hal ini rawan memicu kehadiran entitas jasa keuangan digital yang ilegal dan tak beretika yang bisa merugikan konsumen. ”Di sisi lain, regulasi dan pengawasan yang terlampau ketat berpotensi menahan inovasi layanan jasa keuangan digital. Tidak terwujudnya keseimbangan itu tidak ideal dan merugikan, baik kepada konsumen maupun penyelenggara jasa keuangan digital,” tutur Mahendra dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2022 bertema ”Building Trust in Digital Financial Ecosystem” yang diselenggarakan secara hibrida, di Jakarta, Senin (10/10).

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Rudiantara menambahkan, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan di dalam ekosistem keuangan digital, yaitu menjaga kepercayaan. Saat ini, ancaman keamanan siber terus terjadi. Sementara industri perbankan dan keuangan menjadi salah satu industri yang paling diincar untuk dibobol keamanan sibernya. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan, pekerjaan rumah lain yang tak kalah penting adalah mengajak semua pemangku kepentingan agar terus-menerus mengedukasi konsumen untuk meningkatkan literasi keuangan. Saat ini, terjadi ketimpangan antara tingkat inklusi dan literasi di masyarakat. Mengutip Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019, tingkat inklusi keuangan mencapai 76,19 %, sementara tingkat literasi keuangan hanya separuhnya, yakni 38,03 %. (Yoga)


OJK Minta Waspadai Resesi Global

KT3 04 Oct 2022 Kompas

Kekhawatiran akan resesi global semakin tampak nyata. Seberapa besar resesi yang akan terjadi dan berapa lama hal itu akan terjadi masih belum dapat diprediksi. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan tetap baik. ”Kita pahami bahwa resesi global hampir pasti akan terjadi, setidaknya pada 2023. Kalau tidak, lebih cepat lagi. Prakiraan dari perekonomian Indonesia untuk tahun ini dan tahun depan tetap akan tumbuh pada tingkat yang tidak berbeda dengan perkiraan, yaitu di atas 5 %. Oleh karena itu, kita harus melihat dua kondisi itu dalam perspektif yang lengkap,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar optimistis dalam jumpa pers Rapat Dewan Komisioner September, Senin (3/10) di Jakarta. Mahendra memastikan, OJK akan terus berupaya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan sasaran pemerintah, yaitu mencapai tingkat pertumbuhan. Mahendra belum dapat merinci relaksasi yang akan diberikan oleh OJK. Salah satu kebijakan OJK yang mungkin akan diperpanjang adalah restrukturisasi kredit perbankan. Perpanjangan ini dilakukan karena kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19, juga tantangan global. (Yoga)


OJK Atur Bunga Pinjaman Industri Teknologi Finansial

KT3 29 Sep 2022 Kompas

OJK mengatur penerapan pemberian bunga pada industri teknologi finansial pinjaman antar pihak. Pemberian bunga maksimal 0,4 % per hari hanya diberikan pada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan jangka waktu pendek, sedangkan bunga pinjaman produktif dibatasi 12-24 % per tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini memang ada kesepakatan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai batas maksimal pemberian bunga pinjaman 0,4 % per hari. Namun, OJK menilai pemberian besaran bunga itu harus disesuaikan dengan peruntukan pinjamannya. Menurut Ogi, besaran bunga pinjaman 0,4 % per hari itu hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pengembalian jangka waktu pendek, yakni di bawah 30 hari. ”Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 % per hari atau menjadi 146 % per tahun,” ujarnya, Rabu (28/9) di Jakarta. (Yoga)


OJK Perketat Investasi Saham Afiliasi di Unitlink

HR1 22 Sep 2022 Kontan (H)

Perombakan cara main perusahaan asuransi untuk berinvestasi menjadi salah satu agenda utama dalam reformasi industri ini. Salah satu yang menjadi perhatian terkait penempatan pada saham milik emiten yang berafiliasi dengan pemilik produk unitlink tersebut. Saat ini, ada beberapa produk unitlink yang lebih banyak menempatkan portofolio sahamnya di emiten afiliasi. Misalnya, produk MNC Link Aktif milik MNC Life Assurance yang mampu memberi imbal hasil tertinggi pada Agustus 2022 sebesar 58,76%.. Dana kelolaan dari produk tersebut senilai Rp 45,2 miliar. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menyadari saat ini pengaturan batasan investasi unitlink ke perusahaan grup atau afiliasi belum secara tegas diatur. Namun, ia mengisyaratkan ke depan investasi ini diperketat. Memastikan perusahaan lebih berhati-hati dalam menempatkan investasi.  Menurutnya, ini dilakukan demi menjaga kepentingan pemegang polis. “Kami berharap sebelum akhir tahun aturan ini keluar,” ujar Ahmad.

OJK Percepat Reformasi IKNB

KT3 14 Sep 2022 Kompas

OJK akan mempercepat reformasi pada industri keuangan nonbank yang meliputi asuransi, dana pensiun, multifinance, dan teknologi keuangan. Salah satu bentuk reformasi adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola industri ini. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, IKNB diupayakan bisa menyusul industri perbankan yang sudah memulai reformasi dan penguatan kapasitas sejak tahun 1998. Hasilnya, kini industri perbankan dalam kondisi stabil dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Reformasi serupa coba dilakukan di sektor IKNB. ”Di industri asuransi dan IKNB secara menyeluruh, saat ini belum terjadi reformasi. Ini yang kami percepat,” ujar Ogi saat jumpa pers tentang perkembangan IKNB di kantor OJK Jakarta, Selasa (13/9).

Ia menjelaskan, secara khusus semangat pengawasan IKNB akan beralih dari rule based (pengawasan berbasis aturan) menjadi principle based (pengawasan berbasis prinsip usaha). Hal itu akan dipadu dengan risk based (pengawasan berbasis risiko) dan supervision technology atau suptech (pengawasan memanfaatkan teknologi). Dengan demikian, lanjut Ogi, pengawasan akan jadi lebih fleksibel sepanjang perusahaan menjalankan usahanya sesuai prinsip dan risiko yang termitigasi dengan baik. Selain itu, penggunaan teknologi akan semakin memperkuat pengawasan karena berbasis data yang akurat. (Yoga)


Emiten Siap Jalankan Aturan Stock Split

HR1 10 Sep 2022 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid khusus yang mengatur pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) oleh perusahaan terbuka. Sejumlah emiten yang telah dan akan menggelar aksi korporasi itu menyambut aturan tersebut. Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) Bani Maulana Mulia berharap, penerbitan POJK ini bisa mendukung efisiensi proses stock split atau reverse stock  POJK ini juga memberi penekanan tanggung jawab BEI dalam mengelola kegiatan emiten. "OJK dan BEI sebagai regulator punya kepentingan yang sama untuk menunjang pertumbuhan pasar modal Indonesia, sekaligus tetap memberikan perlindungan baik bagi emiten dan juga investor," ujar Bani, Jumat (9/9).

OJK Atur Ulang Pemecahan dan Penggabungan Saham

HR1 09 Sep 2022 Kontan (H)

Emiten kini tidak bisa sembarangan lagi menggelar aksi korporasi pemecahan nilai saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang memperketat tatacara pelaksanaan aksi korporasi tersebut lewat Peraturan OJK (POJK) No 15/POJK.04/2022. Berlaku 22 Agustus lalu, ini kali pertama dua aksi korporasi tersebut diatur khusus. Salah satu poin penting dalam aturan OJK terbaru ini adalah, emiten yang hendak menggelar stock split atau reverse stock harus mendapat persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

37 Bank Belum Penuhi Modal Minimum

KT3 09 Sep 2022 Kompas

OJK mendorong 37 bank kecil untuk segera memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat akhir 2022 sesuai Peraturan OJK. Bank-bank mini tersebut bisa melakukan konsolidasi dengan cara merger, disuntik modal tambahan dari investor baru, menambah modal inti dengan rights issue, atau bergabung dalam kelompok usaha bank. Apabila bank-bank itu tidak bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum hingga tenggat yang ditentukan, OJK dapat memberikan sanksi dengan menurunkan status mereka menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis (8/9), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sesuai Peraturan OJK (POJK) No 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, pihaknya terus mendorong bank-bank yang belum memenuhi syarat untuk memenuhi permodalan inti minimum sebesar Rp 3 triliun hingga akhir tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, sampai Juli 2022, terdapat 37 bank yang modal intinya masih di bawah Rp 3 triliun. Diamana 24 bank adalah bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD). Jumlah tersebut setara 34,5 % atau lebih dari sepertiga dari total bank yang ada di Indonesia, yakni 107 bank. Dian menjelaskan, apabila hingga akhir tahun ini 37 bank itu belum juga memenuhi permodalan inti minimal Rp 3 triliun, pihaknya akan membuka opsi meminta perbankan itu mengubah model usahanya atau turun kasta menjadi BPR. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menjelaskan, aturan modal inti minimum bagi perbankan ini sejatinya punya semangat untuk mengonsolidasi industri perbankan agar semakin kuat. Terdapat ketimpangan skala bisnis dan kapasitas permodalan antara bank besar dan kecil, bank-bank papan atas memiliki aset dan dana kelolaan hingga ribuan triliun rupiah, sementara bank-bank papan bawah ada yang hanya memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun dengan dana kelolaan di kisaran miliaran rupiah saja. (Yoga)


OJK Memaksa Konsolidasi Industri Perbankan

HR1 08 Sep 2022 Kontan (H)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kukuh dengan kebijakan mendorong bank-bank kecil berkonsolidasi demi memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun sampai dengan akhir tahun 2022. Ini sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, salah satu opsi yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). "OJK meminta komitmen pemegang saham bank menambah modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam konsolidasi perbankan," tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa (6/9).